Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara merampungkan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan runway, taxiway, dan apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasonsdre, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan senilai Rp14.755.476.788 pada tahun 2016.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, di Medan, Sabtu, mengatakan perkara itu melibatkan tersangka SHS (34) PNS pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan sebagai Ketua/Koordinator Tim Pengawas Belanja Modal pada paket pengerjaan peningkatan proyek runway.

Menurut dia, jika perkara tersangka itu selesai dikerjakan JPU, selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

"Dalam waktu dekat perkara korupsi merugikan keuangan negara itu segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Medan," ujar Sumanggar.

Ia mengatakan, tersangka ditahan Kejati Sumut sejak Selasa (23/10) dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Peristiwa korupsi tersebut yerjadi pada 2016. Saat itu UPBU Lasondre, Kecamatan Pulau-Pulau Batu, Kabupaten Nias Selatan mengadakan kegiatan pekerjaan peningkatan Pavement Classification Number (PCN) runway, taxiway, apron dengan AC-hotmix termasuk marking volume 45.608 meter persegi dengan anggaran senilai Rp27 miliar bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan.

Setelah melalui tahapan proses pelelangan, Pokja ULP menetapkan pemenang lelang yaitu PT Mitra Agung Indonesia dengan AH sebagai Direktur II. Penandatanganan kontrak dilaksanakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dengan nilai Rp26.900.900.000.

Sedangkan untuk pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT Harawana Consultant dengan direkturnya DCN.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019