Penyidik Polda Metro Jaya kini memfokuskan untuk memburu orang pertama kali yang mengunggah dan menyebarkan video syur serta mencatut nama artis Gisella Anastasia atau akrab disapa Gisel.

"Kita masih mencari siapa yang upload pertama, nanti akan kita lakukan identifikasi terlebih dahulu oleh polisi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jumat.

Argo mengatakan pihaknya masih belum mengantongi identitas pelaku yang pertama kali menyebarkan video syur itu.

Baca juga: Video syur mirip Nagita Slavina beredar di dunia maya, begini kata Gisella Anastasia

Dia mengatakan penyidik masih masih memproses dan menelusuri kasus tersebut.

"Identitas pelaku belum ya, masih dalam proses," jelas Argo.

Seperti diberitakan sebelumnya, Gisel melaporkan beberapa akun media sosial yang menyebar video syur dengan narasi seolah-olah pemeran wanita dalam video tersebut dirinya.

Laporan Gisel telah diterima pihak kepolisan dengan nomor laporan LP/6864/X/219/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor dirinya sendiri.

Baca juga: Gisel kembali diperiksa Polda Metro Jaya

Pasal yang dikenakan dalam laporan Gisel itu terkait penyebaran video bermuatan asusila atau pencemaran nama baik atau menyebarluaskan video yang bermuatan pornografi.

Untuk Pasal yang dimaksud yakni Pasal 27 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 atau Pasal 27 ayat 3 junto Pasal 23 ayat 3 UU nomor 19/2016 tentang ITE.

Baca juga: Video syur mirip dirinya tersebar di medsos, Gisel laporkan akun penyebarnya ke polisi
 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019