Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara mengecam pembunuhan dua wartawan yang terjadi di Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Atas kejadian ini Polda Sumut diminta agar menangkap pelaku dan aktor di balik kasus tersebut.
Ketua PWI Kabupaten Mandailing Natal, Mhd Ridwan Lubis didampingi Sekretaris Abdul Holik, SPd kepada sejumlah wartawan, Jumat (1/10), di Panyabungan meminta kepada aparat penegak hukum agar menangkap pelaku dan mengungkap aktor di balik kasus tersebut.
"Siapapun pelaku dan aktor di balik kasus ini harus dihukum setimpal. Karena bagaimanapun kekerasan terhadap pers harus dihapuskan," katanya.
Baca juga: Dua pria ditemukan tewas penuh luka bacok di Labuhanbatu
Ia menyebutkan, setiap insan pers yang bekerja di lapangan sesuai dengan profesinya telah mendapat perlindungan hukum, dan apabila ada yang merasa dirugikan bisa menempuh banyak cara, misalnya dengan melakukan hak bantah, somasi dan sebagainya.
"Karena itu, kami meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto memberikan perhatian khusus untuk kasus yang terjadi di Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Labuhanbatu ini," harap Ridwan.
Ia menjelaskan, pers punya kewenangan untuk mencari, mengelola, dan menyebarluaskan informasi. Apapun permasalahannya, pers dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugasnya.
UU Nomor 40 tahun 1999 telah menjamin kebebasan pers dalam melaksanakan tugasnya. Setiap insan pers diikat dengan kode etik.
Baca juga: Polisi buru pelaku pembunuhan sadis di Labuhanbatu
Namun bila ada oknum wartawan yang melanggar dan ada yang merasa dirugikan, bisa melakukan hak bantah, somasi dan sebagainya.
Ia mengatakan, kasus tersebut agar bisa jadi pelajaran bagi semua pihak khususnya perusahaan investasi dimanapun berada khususnya di Kabupaten Madina.
"Kita ingin ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, perusahaan tolong jangan menggunakan cara-cara brutal dan melakukan kekerasan terhadap pers. Bila ada oknum wartawan katakanlah yang bekerja di luar tugas jurnalistik, silahkan tempuh dengan cara dan aturan yang ada, bukan dengan melakukan kekerasan," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Atas kejadian ini Polda Sumut diminta agar menangkap pelaku dan aktor di balik kasus tersebut.
Ketua PWI Kabupaten Mandailing Natal, Mhd Ridwan Lubis didampingi Sekretaris Abdul Holik, SPd kepada sejumlah wartawan, Jumat (1/10), di Panyabungan meminta kepada aparat penegak hukum agar menangkap pelaku dan mengungkap aktor di balik kasus tersebut.
"Siapapun pelaku dan aktor di balik kasus ini harus dihukum setimpal. Karena bagaimanapun kekerasan terhadap pers harus dihapuskan," katanya.
Baca juga: Dua pria ditemukan tewas penuh luka bacok di Labuhanbatu
Ia menyebutkan, setiap insan pers yang bekerja di lapangan sesuai dengan profesinya telah mendapat perlindungan hukum, dan apabila ada yang merasa dirugikan bisa menempuh banyak cara, misalnya dengan melakukan hak bantah, somasi dan sebagainya.
"Karena itu, kami meminta Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto memberikan perhatian khusus untuk kasus yang terjadi di Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir Labuhanbatu ini," harap Ridwan.
Ia menjelaskan, pers punya kewenangan untuk mencari, mengelola, dan menyebarluaskan informasi. Apapun permasalahannya, pers dilindungi undang-undang dalam menjalankan tugasnya.
UU Nomor 40 tahun 1999 telah menjamin kebebasan pers dalam melaksanakan tugasnya. Setiap insan pers diikat dengan kode etik.
Baca juga: Polisi buru pelaku pembunuhan sadis di Labuhanbatu
Namun bila ada oknum wartawan yang melanggar dan ada yang merasa dirugikan, bisa melakukan hak bantah, somasi dan sebagainya.
Ia mengatakan, kasus tersebut agar bisa jadi pelajaran bagi semua pihak khususnya perusahaan investasi dimanapun berada khususnya di Kabupaten Madina.
"Kita ingin ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, perusahaan tolong jangan menggunakan cara-cara brutal dan melakukan kekerasan terhadap pers. Bila ada oknum wartawan katakanlah yang bekerja di luar tugas jurnalistik, silahkan tempuh dengan cara dan aturan yang ada, bukan dengan melakukan kekerasan," tutupnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019