Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan sejauh ini belum ada pembahasan soal rencana larangan pemakaian cadar bagi kalangan aparatur sipil negara (ASN).
"Belum dibahas. Masing-masing instansi, masing-masing rumah tangga kan pasti ada aturannya," katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.
Ditanya rencana pelarangan pemakaian cadar bagi ASN oleh Menteri Agama, Tjahjo mengatakan setiap instansi memiliki aturan tersendiri, demikian halnya Kementerian PAN-RB.
Menurut dia, sejauh ini tidak ada aturan di Kementerian PAN-RB mengenai larangan tersebut, namun tidak tahu dengan aturan di kementerian lain.
"Setahu saya, kok enggak ada aturan undang-undang, ya, yang di KemenPAN. Tetapi, yang lain, silakan cek saja," katanya.
Ia mengatakan aturan berseragam tentunya dimiliki masing-masing instansi sampai di tingkat terkecil, termasuk disesuaikan dengan adat dan budaya masing-masing pemerintah daerah.
"Masing-masing instansi juga punya aturan seragamnya apa, pakai batik hari apa, pakai baju seragam hari apa," katanya.
Sejauh ini, kata dia, tidak ada keluhan terkait pemakaian cadar di lingkungan Kementerian PAN-RB, tetapi lebih dikarenakan aturan berpakaian sesuai aturan yang telah ditentukan.
Ia mencontohkan aturan pakaian seragam saat pelaksanaan diklat yang sudah ditetapkan sehingga harus dipatuhi jika ingin mengikutinya.
"Kami menunggu aja (soal larangan cadar), karena masing-masing instansi punya kewenangan untuk mengatur sesuai dengan keindonesiaan yang ada," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan rencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.
Hal tersebut, kata dia, karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.
Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian, namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Belum dibahas. Masing-masing instansi, masing-masing rumah tangga kan pasti ada aturannya," katanya, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis.
Ditanya rencana pelarangan pemakaian cadar bagi ASN oleh Menteri Agama, Tjahjo mengatakan setiap instansi memiliki aturan tersendiri, demikian halnya Kementerian PAN-RB.
Menurut dia, sejauh ini tidak ada aturan di Kementerian PAN-RB mengenai larangan tersebut, namun tidak tahu dengan aturan di kementerian lain.
"Setahu saya, kok enggak ada aturan undang-undang, ya, yang di KemenPAN. Tetapi, yang lain, silakan cek saja," katanya.
Ia mengatakan aturan berseragam tentunya dimiliki masing-masing instansi sampai di tingkat terkecil, termasuk disesuaikan dengan adat dan budaya masing-masing pemerintah daerah.
"Masing-masing instansi juga punya aturan seragamnya apa, pakai batik hari apa, pakai baju seragam hari apa," katanya.
Sejauh ini, kata dia, tidak ada keluhan terkait pemakaian cadar di lingkungan Kementerian PAN-RB, tetapi lebih dikarenakan aturan berpakaian sesuai aturan yang telah ditentukan.
Ia mencontohkan aturan pakaian seragam saat pelaksanaan diklat yang sudah ditetapkan sehingga harus dipatuhi jika ingin mengikutinya.
"Kami menunggu aja (soal larangan cadar), karena masing-masing instansi punya kewenangan untuk mengatur sesuai dengan keindonesiaan yang ada," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi menyampaikan rencana melarang pengguna niqab atau cadar untuk masuk ke instansi milik pemerintah.
Hal tersebut, kata dia, karena alasan keamanan usai penusukan mantan Menkopolhukam Wiranto.
Fachrul mengatakan rencana itu masih dalam kajian, namun aturan itu sangat mungkin direkomendasikan Kemenag atas dasar alasan keamanan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019