Team khusus (Temsus) Gurita dan penyidik Sat Reskrim Polres Tanjungbalai menangkap tersangka 'AS' diduga pelaku sodomi yang dilakukan berulang-ulang terhadap anak dibawah umur.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira, Rabu (30/10), mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/281/X/2019/SU/Res.T.Balai, tertanggal 28 Oktober 2019, atas nama Nona (nama samaran).
 
Pelapor merupakan ibu kandung korban sebut saja 'DIA' (16 Tahun) warga Tanjungbalai yang dicabuli (sodomi) tersangka AS sebanyak tiga kali selama bulan September, terakhir kali pada Minggu 15 September 2019 sekitar pukul 00.10 WIB dinihari.

"Sesuai laporan diterima, tersangka diduga menyodomi korban di rumah tempat tinggal tersangka," ujar AKBP Putu Yuda Prawira didampingi Kasat Reskrim, AKP Selamet Kurniawan Harepa dan Kabag Humas, Iptu A.Dahlan Panjaitan.

Baca juga: Hasil pengembangan, Satres Narkoba Tanjungbalai temukan 7,40 gram serbuk ekstasi

Kapolres melanjutkan, perbuatan cabul itu berawal dari komunikasi (chatingan) melalui messenger facebook antara korban dengan tersangka AS (25 tahun) warga Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Dari komunikasi tersebut, korban dan tersangka mengetahui bahwa mereka sama-sama Gay (Homoseksual).

Pada bulan yang sama, korban dan tersangka bertemu. Dari pertemuan pertama berlanjut kepertemuan-pertemuan selanjutnya, hingga akhirnya tersangka beberapa kali membawa korban ke rumah tempat tinggalnya.

Saat korban menginap di rumah tersangka, dengan memanfaatkan ketidak curigaan penghuni rumah, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban di dalam kamar tersangka.

"Tersangka menyodomi korban sebanyak tiga kali di dalam kamar rumah tempat tinggal tersangka. Sedangkan perbuatan cabul itu diketahui ibu kandung korban ketika melihat foto dan video homoseksual yang ada di android milik korban," kata Kapolres.

Baca juga: Nyabu di hotel, dua laki-laki di Tanjungbalai ditangkap polisi

Kapolres menambahkan, modus operandi, tersangka memperdaya korban dengan memberikan hadiah kepada korban berupa cincin dan kalung agar korban mau tidur bersama di kamar tersangka. Hubungan sejenis itu dilakukan karena tersangka menyukai sesama jenis.

Tersangka dierat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak atau 292 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dengan denda paling banyak 15 miliyar.

Barang bukti yang diamankan dari korban yaitu, 1 unit HP android Samsung Galaxy A10, kalung besi putih dgn mainan gambar wayang, cincin besi putih, dan sejumlah pakaian berupa celana pendek (boxer), baju kaos, trening dan celana dalam.

Sedangkan barang bukti dari tersangka berupa kapas wajah, seprei warna merah, minyak zaitun dan 1 unit HP android. XIAOMI.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019