Hasil pengembangan terhadap tersangka SA yang ditangkap nyabu di kamar hotel, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menemukan 7,40 gram diduga serbuk ekstasi di kediaman tersangka.
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, berdasarkan pengembangan terhadap SA, pada Minggu (27/10) sekitar pukul 00.45 WIB, Tim Opsonal Satres Narkoba menggeledah rumah tersangka.
"Hasilnya, dari lemari milik tersangka petugas menemukan narkotika diduga serbuk ekstasi warna biru seberat 7,40 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan dan dibungkus amplop putih," ujar Kapolres, Rabu (30/10).
Baca juga: Nyabu di hotel, dua laki-laki di Tanjungbalai ditangkap polisi
Kapolres melanjutkan, dalam pengembangan selanjutnya, tersangka SA yang merupakan jaringan narkotika internasional berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
Akibat melawan petugas, tersangka mendapat tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kirinya sehingga harus menjalani perawatan di RSU Tengku Mansyur, Kota Tanjungbalai.
"Untuk proses penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka SA masih menjalani pemeriksaan mendalam," ungkap Kapolres.
Sebagaimana diinformasikan, pada Sabtu (26/10) tersangka SA ditangkap bersama rekannya R saat mengonsumsi sabu-sabu di salah satu kamar hotel di kawasan Kilometer 7, Sinjambi, Tanjungbalai.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Menurut Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, berdasarkan pengembangan terhadap SA, pada Minggu (27/10) sekitar pukul 00.45 WIB, Tim Opsonal Satres Narkoba menggeledah rumah tersangka.
"Hasilnya, dari lemari milik tersangka petugas menemukan narkotika diduga serbuk ekstasi warna biru seberat 7,40 gram yang dikemas dalam plastik klip transparan dan dibungkus amplop putih," ujar Kapolres, Rabu (30/10).
Baca juga: Nyabu di hotel, dua laki-laki di Tanjungbalai ditangkap polisi
Kapolres melanjutkan, dalam pengembangan selanjutnya, tersangka SA yang merupakan jaringan narkotika internasional berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri.
Akibat melawan petugas, tersangka mendapat tindakan tegas terukur yang mengenai kaki kirinya sehingga harus menjalani perawatan di RSU Tengku Mansyur, Kota Tanjungbalai.
"Untuk proses penyidikan lebih lanjut, saat ini tersangka SA masih menjalani pemeriksaan mendalam," ungkap Kapolres.
Sebagaimana diinformasikan, pada Sabtu (26/10) tersangka SA ditangkap bersama rekannya R saat mengonsumsi sabu-sabu di salah satu kamar hotel di kawasan Kilometer 7, Sinjambi, Tanjungbalai.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019