Karena mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu di kamar salah satu hotel di kawasan Kilometer 7 Sijambi, dua laki-laki berinisial 'R' dan 'SA' ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira membenarkan penangkapan R (30) warga Kelurahan Karya, Kecamatan TB-Selatan, dan SA (31) warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung.

"Keduanya ditangkap Sabtu (26/10) ketika nyabu di kamar hotel di kawasan Jalan Sudirman kilometer 7 Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar," ujar Putu, Rabu (30/10).

Menurut Kapolres, penangkapan kedua tersangka berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan ada dua orang laki laki menyimpan/mempunyai narkotika jenis sabu di dalam  kamar salah satu hotel di Kota Tanjungbalai.

Atas informasi itu, Kasatres Narkoba dan KBO bersama Team Operasional Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan penyelidikan.

Tiba di tempat yang diinformasikan, Kasat dan Team Operasional langsung mengetuk pintu kamar 114 yang di dalamnya ada kedua tersangka yang sedang menggunakan sabu-sabu.

Melihat kedatangan petugas, tersangka SA sempat membuang 1 set alat hisap sabu (bong) ke tong sampah di dalam kamar hotel itu.

"Keduanya langsung diamankan. Kepada petugas, mereka mengakui sabu-sabu tersebut milik mereka berdua yang diperoleh dari tersangka SA," ujar Kapolres.

Sesuai catatan, bersama kedua tersangka turut diamankan barang bukti yaitu, 1 kaca pirex yang di dalamnya berisi sabu-sabu berat kotor 1,30 gram, 1 set alat hisap sabu, 1 buah sekop pipet plastik dan 1 buah mancis.
 

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019