Yuda Pratama alias Yuda (20) pemuda pengangguran pelaku pembunuhan terhadap Siti Rahmah Lubis, seorang PNS guru SD, terancam hukuman seumur hidup dan dikenakan pasal 339 atau 365 ayat 3 KUHP

Demikian disampaikan Kapolres Tebing Tinggi AKBP. Sunadi didampingi Kasat Reskrim AKP.Rahmadhani dalam keterangan pers setelah memboyong tersangka dari Polda Sumut , Senin (28/10) di Mapolres Tebing Tinggi.

Dari pengakuan sementara, pelaku melakukan perbuatanya ingin merampok dibarengi rasa dendam terhadap korban, karena korban pernah berucap  "kalau masakan mamak mu tidak enak, berhenti saja jadi ketringan".

Baca juga: Polres Tebing Tinggi bekuk pembunuh Guru SD

Seperti diketahui selama ini korban dengan pelaku sudah saling mengenal karena pelaku setiap hari mengantar ketringan pesanan korban. 

Pelaku melakukan pembunuhan terhadap korban terlebih dahulu memukul korban dengan tabung gas, selanjutnya menyayat leher dan nadi tangan korban.

Dari pengakuan pelaku pisau, yang digunakan sudah dibuang dalam sungai Segiling,.

Kini tersangka bersama penadah HP milik korban Adven Sianturi di tahan di Mapolres Tebing Tinggi, berikut beberapa barang buktinya. 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019