Pengerjaan berbagai proyek pembangunan di setiap kecamatan Kabupaten Langkat terlihat tidak mempunyai plang sehingga membuat masyarakat tidak mengetahui berapa besar anggaran proyek tersebut dalam pengerjaannya.

Hal itu disampaikan Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Stabat Syahrul Khair alias Harun, di Stabat, Senin.

Padahal berdasarkan aturan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang perubahan kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa, warga berhak mengawasi penggunaan anggaran proyek tersebut, katanya.

Syahrul Khair mensinyalir berbagai proyek yang djkelola Dinas Pekerjaaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) dan Perumahan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Langkat bisa ditemukan banyak yang tidak memakai plang proyek.

Sehingga warga tidak bisa mengawasi berapa sebenarnya anggaran yang dipergunakan untuk membangun proyek dimaksud, katanya.

Keterlibatan warga sangat dibutuhkan untuk menjadi pengawas penggunaan anggaran agar bisa tepat pemamfaatannya.

Syahrul juga mengutarakan pengawas dari instansi tersebut juga jarang ditemukan dilapangan, sehingga tidak tertutup kemungkinan terjadi dugaan penyelewengan dalam pengerjaannya.

Untuk itu diharapkan aparat penegak hukum semisal Kejaksaan Negeri Langkat maupun pihak Kepolisian dan Inspektorat untuk bisa mengecek seluruh proyek yang dikerjakan bersumber dari dana APBD Langkat atau sumber dana lainnya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019