Aparat Unit Reskrim Kepolisian Sei Bingai Resor Kota Binjai mengamankan satu orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pencurian pemberatan berdasarkan laporan tiga warga yang menjadi korban dari peristiwa itu.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Jumat.

Siswanto menyampaikan tersangka yang ditangkap polisi itu Yoga Sembiring (20) warga Dusun Proyek II Bengaru Desa Belinteng Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.

Penangkapan itu berdasarkan laporan korbannya Sartivina Ginting warga Dusun V Desa Pasar VIII Namo terasi Kecamatan Sei Bingai, Bungancari warga Dusun Lau Munci Desa Pasar VIII Namo terasi Kecamatan Sei Bingai dan Morina Ginting warga Dusun Bandar Kasih Desa Pasar VIII Namo terasi Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat.

Adapun barang buktinya berupa pisau yang berbentuk runcing panjang sekitar 20 centimeter, jam tangan merek ekpedixion, rokok sempurna 13 bungkus, rokok Surya tujuh bungkus, rokok Lucky Strike dua bungkus, rokok Gudang Garam merah tujuh bungkus, surat perhiasan dua lembar, kotak jam tangan ekpedition dan kotak handphone Oppo A5.

Ginting mengungkapkan pelaku Yoga Sembiring Rabu (23/10) dan Kamis (24/10) bersama kawan-kawannya melakukan pencurian di tiga tempat kejadian perkara dengan cara merusak pintu dan memanjat dari atas genteng rumah dan masuk kedalam rumah korban dan menggasak barang barang milik korban pada saat korban sedang tertidur.

Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan membuat laporan pengaduan ke Polsek Sei Bingai hingga tersangka berhasil ditangkap petugas.

Dari peristiwa itu total kerugian yang dialami ketiga korbannya mencapai Rp 30.000.000.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019