Kecelakaan kereta api di Sumatera Utara hingga September 2019 sudah sebanyak 79 kali dengan terbanyak terjadi di perlintasan tidak resmi.

"Dari 79 kali kecelakaan, 41 terjadi di perlintasan tidak resmi,  empat di perlintasan resmi, 24 pejalan kaki dan 10 hewan ternak," ujar Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre I Sumut, M Ilud Siregar di Medan, Rabu.

Melihat tingginya angka kecelakaan kereta api itu, maka manajemen PT KAI Divre I Sumut terus melakukan sosialisasi.

Sosialisasi dinilai semakin penting karena  salah satu penyebab terjadinya kecelakaan di perlintasan karena kelalaian  pengendara.

Pengendara tetap melajukan kenderaannya meski sudah ada peringatan KAI melalui sejumlah rambu yang terdapat pada perlintasan resmi. 

"Peran serta masyarakat terhadap keselamatan perkeretaapian sangat di butuhkan terutama dalam hal mentaati dan patuh terhadap rambu-rambu di perlintasan sebidang," katanya.

Baca juga: Jalur kereta api Rantauprapat - Kota Pinang rampung 2020

Pengendara harus memprioritaskan perjalanan kereta api,. Kemudian masyarakat tidak mendirikan bangunan di daerah jalur kereta api dan tidak menempatkan atau menaruh barang berbahaya di jalur kereta api.

Sesuai Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94 menyatakan bahwa, (1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup.

Adapun penutupan perlintasan sebidang dilakukan  pemerintah atau pemerintah daerah sesuai bunyi ayat 2
Undang Undang No.23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94.

Adapun perlintasan sebidang di Sumut, kata Ilud  masing - masing ada 98 perlintasan sebidang yang resmi dan 276 perlintasan sebidang yang tidak resmi. 

Sedangkan perlintasan tidak sebidang baik berupa flyover maupun underpass berjumlah tujuh titik.

"Melihat besarnya peran serta masyarakat,.maka manajemen KAI Divre I Sumut bersama-sama Railfans dan Balai Teknik Perkeretaapian Sumbagut melakukan sosialisasi lagi," katanya.

Baca juga: KAI Sumut sosialisasikan tertib lalu lintas di perlintasan kereta api

Sosialisasi di akhir Oktober ini dilakukan di perlintasan sebidang yang meliputi perlintasan JPL 04 KM 1 + 325 Jalan Sisingamangaraja Medan dan JPL 03 KM 1 + 154 Jalan Mahkamah Medan dan Petak Jalan Medan  Bandar Khalipah.

Sosialisasi juga sekaligus dilakukan untuk menginformasikan  beroperasinya jalur ganda lintas Medan - Bandara  Kualanamu.

Dia menegaskan, pelanggaran lalu lintas di perlintasan sebidang tidak saja merugikan pengendara jalan,  tetapi juga perjalanan kereta api.

"Meskipun kewajiban terkait penyelesaian keberadaan di perlintasan sebidang bukan tanggung jawab KAI selaku operator, namun untuk  meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang, beberapa upaya telah dilakukan KAI Sumut," katanya.

 Selain sosialisasi, juga sudah dilakukan penutupan perlintasan tidak resmi. 

Sejak 2018 hingga September 2019, sebanyak 44  perlintasan tidak resmi  di wilayah Divre I Sumut sudah ditutup.
 

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019