Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak akan mempermasalahkan bule asal Spanyol, Carlos Melgares Varon (56) yang kini sudah menjadi warga negara Indonesia (WNI) untuk ikut mendaftarkan diri sebagai bakal calon (balon) pada pemilihan kepala daerah di Kabupaten Samosir.

"Syaratnya kan harus warga negara Indonesia, pokoknya dia sudah WNI iya boleh-boleh saja," kata Ketua KPU RI Arief Budiman saat menjadi narasumber pada seminar nasional Prodi Ilmu Politik di Universitas Sumatera Utara di Medan, Selasa (22/10).

Ia menambahkan saat ini tidak ada aturan yang melarang Carlos ikut pilkada apabila sudah menjadi WNI. 

Baca juga: KPU: Medan harus jadi kiblat pilkada di tanah air

"Sebelum dia menjadi WNI itu ada aturannya dan lama prosesnya. Nah soal berapa lama itu tidak ada aturan," tambahnya.

Sebelumnya pada tanggal 18 Oktober 2019, Carlos Melgares Varon mendaftarkan diri ke Partai Nasdem Kabupaten Samosir sebagai bakal calon Bupati Samosir.

Carlos lahir dan besar di Spanyol serta merupakan mantan pesepakbola klub Real Betis Spanyol. Menjadi WNI sejak tahun 2008 dan menikahi wanita Batak asal Kabupaten Samosir bernama Adriana Malau, serta diberi marga Simbolon oleh keluarga pihak wanita.

Karena cintanya terhadap daerah Samosir dan kawasan Danau Toba, Carlos percaya diri ikut mendaftar karena sudah menjadi WNI.

Pewarta: Septianda Perdana

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019