Rentang waktu sebulan terakhir, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai telah menangkap sepuluh orang yang terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika di daerah setempat, dan 249,05 gram sabu-sabu diamankan.

Kapolresa Tanjunggbalai, AKPB Putu Yuda Prawira, Selasa, mengatakan, sepuluh orang tersangka ditangkap dalam sembilan kasus dengan jumlah total barang bukti narkotika seberat 249,05 gram sabu-sabu.

"Tiga dari sepuluh tersangka merupakan residivis kasus narkoba dan karena melawan petugas saat ditangkap, ketiganya terpaksa mendapat tindakan tegas terukur," katanya saat menggelar jumpa pers.

Kapolres melanjutkan, salah seorang dari sepuluh tersangka juga merupakan narapidana narkoba yang sedang menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Pulo Simardan, Tanjungbalai.

Menurut Kapolres, untuk memberantas narkotika tidak akan mungkin dapat dilakukan Polisi tanpa dukungan seluruh lapisan masyarakat baik instansi, lembaga, pemuka agama, tokoh pemuda, agama dan insan pers.

"Kepada semua lapisan masyarakat, kami mengucapkan terima kasih semua pihak yang telah mendukung jajaran Polres Tanjungbalai memberantas penyalah gunaan dan peredaran gelap narkotika," ujar AKBP Putu Yudha Prawira.

Kapolres juga menegaskan, pihaknya tidak akan pernah main-main dan tetap berkomitmen memberangus narkotika di Kota Tanjungbalai.

Hadir dalam pers realis itu, Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP R.M Tarikan, KBO Narkoba, Eko Hadi R, dan Kabag Humas, Iptu A.Dahlan Panjaitan.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019