Camat Sitahuis Darma Lumbantobing bersama aparat Kecamatan Sitahuis, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah beserta jajarannya, Babinkamtibmas, dan Babinsa melakukan monitoring dan menertibkan aktivitas penambangan bahan galian C di wilayah Kecamatan Sitahuis.

“Kita dari Kecamatan Sitahuis, Satpol PP, Babinkamtibmas, dan Babinsa telah melakukan monitoring dan menertibkan penambangan galian C yang tidak memiliki izin di wilayah Kecamatan Sitahuis. Ada lima titik lokasi yang ditertibkan, yaitu 1 titik di Desa Rampa, 1 titik di Desa Nagatimbul, dan 3 titik di Desa Mardame,” kata Camat Sitahuis, Kamis (17/10).

Sebelumnya juga sudah dilakukan sosialisasi pada Sabtu (12/10) kepada masyarakat pelaku penambangan Galian C ditambah dengan pemberian surat camat tentang peraturan terkait galian C serta  sanksinya kalau tidak memiliki izin.

“Aktivitas penambangan galian C tanpa izin ini berpotensi untuk terjadinya longsor yang dapat membahayakan pengguna jalan protokol dan mengganggu aktivitas proyek nasional yaitu pelebaran Jalan Sibolga-Tarutung,” ujarnya.

Masih menurut penjelasan camat, aktivitas penambangan galian C di tiga titik telah dihentikan dan ditempatkan beberapa personel Satpol PP untuk mengawasi.
 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019