Kejari Tebing Tinggi melakukan pemusnahkan barang bukti hasil tangkapan bulan Agustus sampai  Oktober 2019 di tempat pembuangan Akhir (TPA) milik Dinas Kebersihan Kota Tebing Tinggi, Kamis.

Pemusnahan  dipimpin langsung  Kasi Barang Bukti (BB) Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi Okta Fiada Ginting serta sejumlah kepala seksi lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap. Jenis barang bukti yang dimusnahkan  pakaian, hand phone, mesin jackpot, sabu sabu, dan pil ekstasi. 

"Barang bukti yang dimusnahkan hasil tangkapan dari Agustus-Oktober 2019 dari 43 kasus dan sudah berkeuatan hukum tetap, diantaranya sabu-sabu seberat 189,6 gram, ekstasi seberat 88 gram, hand phone dan pakaian," katanya.

 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019