Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara Prof Dr Budiman Ginting SH  mengatakan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wali kota Medan Dzulmi Eldin sangat memalukan bagi nama baik daerah tersebut.

"Dzulmi Eldin sebagai kepala daerah dianggap gagal melaksanakan amanah yang dipercayakan oleh masyarakat, karena tertangkap dan diduga menerima setoran Rp200 juta dari kepala dinas," kata Budiman, di Medan, Rabu.

Menurut dia,  masyarakat terkejut dengan tertangkapnya Dzulmi Eldin, karena tidak menduga menerima uang sebesar itu.
Kemudian, uang yang diterima Wali Kota Medan tidak seberapa jumlahnya, namun akhirnya harus berurusan dengan penegak hukum.

Baca juga: Polisi siap bantu KPK cari Staf Protokoler Wali Kota Medan yang kabur

"Peristiwa yang dialami Dzulmi dapat dijadikan sebagai pengalaman yang sangat berharga, dan ke depan agar tidak terulang lagi," ujar Budiman.

Ia mengatakan, pada pemilihan Wali kota Medan periode selanjutnya agar lebih selektif lagi mencalonkan seorang kepala daerah, dan benar-benar bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN), serta teruji.

Baca juga: Gubernur Sumut prihatin Wali Kota Medan kena OTT KPK

"Kita menginginkan seorang Wali Kota Medan yang betul-betul amanah, dan tidak menghadapi masalah hukum," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara ini.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti sekitar Rp200 juta dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Medan Dzulmi Eldin.

Baca juga: KPK: Seorang staf protokol Wali Kota Medan melarikan diri saat OTT

"Uang yang diamankan lebih dari Rp200 juta. Diduga praktik setoran dari dinas-dinas, sudah berlangsung beberapa kali, tim sedang mendalami lebih lanjut," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Dari OTT yang dilakukan Selasa (15/10) malam sampai Rabu (16/10) dini hari di Medan, total tujuh orang yang diamankan, terdiri atas unsur kepala daerah/wali kota, Kepala Dinas PU, protokoler, ajudan wali kota, dan swasta.

Saat ini, Wali Kota Medan sudah berada di gedung KPK Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan orang-orang yang ditangkap tersebut.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019