Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (16/10) dini hari. Kondisi ini dinilai sebagai catatan sejarah kelam karena kembali mengulang kepala daerah yang bermasalah dengan hukum.

"Ini sejarah kelam dan mengulang kejadian buruk yang menimpa Wali Kota Medan," kata akademisi yang juga Ketua Program Studi Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (USU) Dr. Warjio di Medan, Rabu, terkait OTT KPK terhadap Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin.

Berdasarkan catatan, sebelumnya ada dua Wali Kota Medan yang tersandung masalah hukum yakni Abdillah dan Rahudman Harahap.

Baca juga: Wali kota kena OTT, tamparan keras bagi Kota Medan

Baca juga: Ini pernyataan Wakil Wali Kota Medan terkait OTT Wali Kota Dzulmi Eldin

Baca juga: KPK segel sejumlah ruang kerja di kantor Wali Kota Medan

Abdillah terjerat kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyalahgunaan APBD Pemerintah Kota Medan tahun anggaran 2002-2006.

Sementara Rahudman Harahap terjerat kasus penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan Dana Tunjangan Pendapatan Aparatur Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2005 sebesar Rp1,5 miliar.

"Dua wali kota sebelumnya sudah tersandung hukum, apakah Eldin juga akan mengalami hal yang sama? Ini catatan sejarah kelam bagi Kota Medan dan tentunya kita semua sangat prihatin dengan kondisi itu," katanya.

Baca juga: KPK OTT Wali Kota Medan, barang bukti Rp200 juta turut diamankan

Baca juga: Wali Kota Medan kena OTT, ruangan kantor gelap dan dijaga ketat

Sebelumnya KPK dalam OTT tersebut juga mengamankan barang bukti sekitar Rp200 juta.

"Uang yang diamankan lebih dari Rp200 juta. Diduga praktik setoran dari dinas-dinas sudah berlangsung beberapa kali, tim sedang mendalami lebih lanjut," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu.

Dari OTT yang dilakukan Selasa (15/10) malam sampai Rabu (16/10) dini hari di Medan, total tujuh orang yang diamankan terdiri dari unsur kepala daerah/wali kota, kepala dinas PU, protokoler, ajudan wali kota, dan swasta.

Saat ini, Wali Kota Medan sedang dalam perjalanan menuju gedung KPK, Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.

Sesuai KUHAP, KPK mempunyai waktu maksimal 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan orang-orang yang ditangkap tersebut.
 

Pewarta: Juraidi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019