Tim kode etik Universitas Tidar Magelang, Jawa Tengah, memeriksa dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Hendrarto karena berkomentar tidak layak di media sosial atas peristiwa penusukan yang dialami Menkopolhukam Wiranto di Pandeglang, Banten beberapa waktu lalu.
"Saat ini Hendrarto masih menjalani pemeriksaan di Untidar," kata Kepala Biro Umum dan Keuangan, Untidar Magelang, Among Wiwoho, di Magelang, Senin.
Ia mengatakan, pihaknya telah menerima teguran dan peringatan secara lisan dari Kemenristekdikti yang disampaikan melalui telepon pada Minggu (13/10) terkait viralnya komentar nyinyir Hendrarto. Kementerian mengarahkan agar dosen Jurusan Administrasi Negara itu segera diproses.
"Kami terus terang merasa tidak nyaman dan kecolongan untuk kasus ini, yang bersangkutan sudah dipanggil dan masih diperiksa di fakultas. Kami belum menerima hasilnya," katanya.
Among mengatakan keterangan pers disampaikan dirinya karena pihak pimpinan Untidar tidak ada di tempat. Rektor Untidar masih dalam perjalanan dari Jakarta dan Wakil Rektor masih ada kegiatan di tempat lain.
"Kita punya dewan kode etik dan tim pembinaan aparatur. Proses kita serahkan ke dewan kode etik, bagaimana sikap pimpinan terhadap kasus itu," katanya.
Ia menuturkan dari hasil pemeriksaan nantinya akan disimpulkan dan ditindaklanjuti, apakah yang bersangkutan melanggar kode etik. Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan-pemeriksaan, barulah ada sanksi disiplin yang dijatuhkan. Sementara ini sebelum ada sanksi, yang bersangkutan masih melakukan aktivitasnya mengajar seperti biasa.
Ia menjelaskan, sanksi disiplin ringan dapat berupa teguran ringan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat. Sanksi berat berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian baik secara hormat dari permintaan yang bersangkutan maupun tidak hormat.
"Fakultas sudah memanggil yang bersangkutan, tapi belum tahu hasilnya apa. Menurut kami ini pelanggaran disiplin," katanya.
Hendrarto selama ini bekerja sebagai dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik sejak 1992. Ketika itu Untidar masih perguruan tinggi swasta. Tahun 2014 Untidar sudah perguruan tinggi negeri, Hendrarto masih mengabdi di jurusan Administrasi Negara dan sekarang dalam proses dari pegawai yayasan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Arahnya akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Hendrarto juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kota Magelang tahun 2008.
Sebelumnya, di media sosial Hendrarto menyatakan sejumlah pernyataan nyinyir terkait penusukan Wiranto, antara lain "Habis ditusuk obati pakai betadine aja, terus suruh pulang. Jangan cengeng dan jangan jadi beban negara! Gag malu sama anak STM apah?".
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Saat ini Hendrarto masih menjalani pemeriksaan di Untidar," kata Kepala Biro Umum dan Keuangan, Untidar Magelang, Among Wiwoho, di Magelang, Senin.
Ia mengatakan, pihaknya telah menerima teguran dan peringatan secara lisan dari Kemenristekdikti yang disampaikan melalui telepon pada Minggu (13/10) terkait viralnya komentar nyinyir Hendrarto. Kementerian mengarahkan agar dosen Jurusan Administrasi Negara itu segera diproses.
"Kami terus terang merasa tidak nyaman dan kecolongan untuk kasus ini, yang bersangkutan sudah dipanggil dan masih diperiksa di fakultas. Kami belum menerima hasilnya," katanya.
Among mengatakan keterangan pers disampaikan dirinya karena pihak pimpinan Untidar tidak ada di tempat. Rektor Untidar masih dalam perjalanan dari Jakarta dan Wakil Rektor masih ada kegiatan di tempat lain.
"Kita punya dewan kode etik dan tim pembinaan aparatur. Proses kita serahkan ke dewan kode etik, bagaimana sikap pimpinan terhadap kasus itu," katanya.
Ia menuturkan dari hasil pemeriksaan nantinya akan disimpulkan dan ditindaklanjuti, apakah yang bersangkutan melanggar kode etik. Setelah dilakukan rangkaian pemeriksaan-pemeriksaan, barulah ada sanksi disiplin yang dijatuhkan. Sementara ini sebelum ada sanksi, yang bersangkutan masih melakukan aktivitasnya mengajar seperti biasa.
Ia menjelaskan, sanksi disiplin ringan dapat berupa teguran ringan, tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala dan penundaan kenaikan pangkat. Sanksi berat berupa penurunan pangkat hingga pemberhentian baik secara hormat dari permintaan yang bersangkutan maupun tidak hormat.
"Fakultas sudah memanggil yang bersangkutan, tapi belum tahu hasilnya apa. Menurut kami ini pelanggaran disiplin," katanya.
Hendrarto selama ini bekerja sebagai dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik sejak 1992. Ketika itu Untidar masih perguruan tinggi swasta. Tahun 2014 Untidar sudah perguruan tinggi negeri, Hendrarto masih mengabdi di jurusan Administrasi Negara dan sekarang dalam proses dari pegawai yayasan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Arahnya akan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Hendrarto juga pernah menjabat sebagai Ketua KPU Kota Magelang tahun 2008.
Sebelumnya, di media sosial Hendrarto menyatakan sejumlah pernyataan nyinyir terkait penusukan Wiranto, antara lain "Habis ditusuk obati pakai betadine aja, terus suruh pulang. Jangan cengeng dan jangan jadi beban negara! Gag malu sama anak STM apah?".
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019