Kepolisian Resor (Polres) Belawan mengamankan pelaku sodomi terhadap dua anak di bawah umur. Pelaku mengiming-imingi korban dengan membelikan makanan berupa nasi goreng dan kwetiau.
 
Adapun identitas pelaku yakni M (37) warga Jalan Pancing IV Komplek Abeng, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Medan, Sumatera Utara.
 
"Sedangkan korban yakni MSA (11) dan FR (9). Keduanya merupakan kakak beradik," kata Kapolres Belawan AKBP Ikhwan Lubis, didampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP Edi Safari, Kamis.
 
Ia menjelaskan, kedua korban dicabuli di sebuah gudang di Jalan Pancing IV Gang Tengah, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan. 
 
Pelaku terlebih dahulu melakukan sodomi kepada MSA sebanyak dua kali. Setelah berselang beberapa hari, pelaku melakukan hal serupa kepada FR.
 
Terungkapnya kejahatan pelaku ini ketika kedua korban mengeluhkan kesakitan kepada ibunya yakni Nuramalia. 
Konferensi pers penangkapan pelaku sodomi terhadap bocah di bawah umur di Polsek Medan Labuhan. (ANTARA/HO)
 
"Karena sang anak merasa kesakitan dibagian uburnya. Lantas mengadu kepada orangtua. Selajutnya, ditanya ibu kandung meraka mengaku telah disodomi oleh pelaku," jelasnya. 
 
Lantaran tidak terima anaknya disodomi, Nuramalia langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Medan Labuhan. 
 
Selanjutnya petugas langsung begerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku dikediamanya dan diboyong ke Polsek Medan Labuhan.
 
"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena selalu melihat video porno di handphone miliknya," ujarnya.
 
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 76-E Jo 82 Udang-Undang 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019