Mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat Herminta Sembiring dieksekusi Tim Intelijen Kejaksaan Langkat ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan.

"Sekitar pukul 20.00 WIB malam ini terpidana kita kirim ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Wahyu Sabruddin melalui Kepala Seksi Pidana Khusus M Ali Rezza, di Stabat, Senin (30/9) malam.

Rezza mengatakan Tim Pidsus dan Tim Intelijen Kejari Langkat melakukan penangkapan (eksekusi) terhadap Herminta Sembiring yang merupakan Kepala Badan Lingkungan Hidup Pemkab Langkat tahun 2011-2012 itu.

Terpidana dieksekusi sesuai putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 926k/PID.SUS/2016 tanggal 28 September 2019 dengan amar putusan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp200.000.000 subsidair 6 (enam) bulan penjara.

Dia  dijemput di rumahnya di Jalan Stella Raya Perum SBM I Blok E/45 Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, pada pukul 18.30 WIB.

Selanjutnya pada pukul 20.00 WIB terpidana diserahkan ke pihak Lapas Klas I Tanjung Gusta, berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan Kajari Langkat Nomor  Print-04/L.2.25.4/Euh.1/09/2019 tanggal 30 September 2019.

Terpidana dieksekusi terkait kasus tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pemantauan kualitas udara dan pengendalian pencemaran udara pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat tahun anggaran 2011. 

Juga dalam kegiatan pengadaan sarana dan prasarana pemantauan kualitas lingkungan dan pada Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Langkat tahun anggaran 2012 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp839.679.999.

"Eksekusi berjalan dengan aman dan lancar," katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019