KPK meminta agar mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy tidak menyalahkan KPK terkait menurunnya suara PPP dalam pemilihan legislatif (pileg) 2019.

"Bahkan KPK pun dipersalahkan karena perolehan suara partai jadi berkurang. Penuntut umum ingin menegaskan perkara terdakwa murni penegakan hukum, tiada agenda apapun atau ditunggangi siapapun. Semua adalah penegakan hukum semata," kata jaksa penuntut umum KPK Ariawan Agustiartono di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Dalam nota keberatan (eksespsi) yang disampaikan Rommy pada 23 September 2019 lalu, Rommy mengatakan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap dirinya memangkas suara PPP dalam pileg 2019.

Menurut Rommy, perolehan suara PPP dalam pileg 2019 mengalami penurunan lebih dari 1 juta suara karena pada pileg 2014 PPP mengantungi 8,1 juta suara atau 6,53 persen dari suara sah nasional tapi pada pileg 2019 hanya mendapat 6,3 juta atau 4,52 persen suara karena OTT terhadap Rommy terjadi pada 15 Maret 2019 atau 1 bulan sebelum pemilu 2019.

"Semoga kita semua dijauhkan dari fitnah karena fitnah itu kejam dan semoga Allah selalu melindungi kita dari perbuatan fitnah yang keji dan melindungi kita dalam menegakkan keadilan," tambah jaksa Ariawan.

Rommy dalam nota keberatannya juga meminta agar JPU KPK menghapus jabatannya sebagai mantan Ketua Umum PPP.

"Penuntut umum dalam mencantumkan identitas terdakwa berpegang kepada identitas dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) agar menghindari 'error in persona' yang mengakibatkan dakwaan batal. Terdakwa selama menjalani proses penyidikan dilakukan sebanyak 4 kali dimana pada bagian identitas kolom pekerjaan dicantumkan anggota DPR Komisi XI periode 2014-2019 (mantan Ketua Umum PPP). Keempat BAP tersebut diberi paraf dan ditandatangani yang membuktikan terdakwa tidak keberatan tentang pencatuman 'mantan ketua umum PPP'," jelas jaksa Ariawan.

Sehingga menurut jaksa, terdapat alasan hukum bagi penuntut umum untuk mencantumkan identitas sesuai dengan BAP tersebut.

"Maka terbukti sebenarnya adalah terdakwa sendiri yang melibatkan institusi kepartaian dalam perkara hukum yang membelit dirinya. Penuntut umum tentu tidak akan menambahkan atau menarik institusi politik dalam kasus terdakwa seperti yang dituduhkan oleh terdakwa kepada penuntut umum karena terdakwalah yang menyetujui dalam identitasnya kolom pekerjaan ditulis 'anggota DPR Komisi XI 2014-2019 (mantan Ketua Umum PPP)'," tambah jaksa Ariawan.

Sedangkan terkait uang sebesar Rp41,4 juta dari Kepala Kantor Agama Gresik M Muafaq Wirahadi dan peristiwa pertemuan fiktif di hotel Aston Bojonegoro yang disampaikan Rommy dalam eksepsinya, menurut jaksa sudah masuk dalam materi pokok perkara.

"Penuntut umum berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan pasal 156 ayat 1 KUHAP, keberatan terdakwa sudah memasuki pokok perkara dan fakta-fakta itu sudah dipertimbangkan dengan terang benderang dalam putusan untuk terdakwa Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanudin," ungkap jaksa Ariawan.

Jaksa KPK juga berpendapat dakwaan kumulatif yang didakwakan kepada Rommy bukanlah bentuk kebencian bahkan sebaliknya menjadi perlindungan bagi Rommy.

"Sebagai makhluk beragama, penuntut umum menyadari setiap perbuatan atau amanah penugasan pasti akan dimintai pertanggungjawaban kepada Allah SWT. Bahwa penggunaan dakwaan kumulatif kepada terdakwa haruslah dipandang dalam kacamata positif tanpa prasangka buruk. keberatan penasihat hukum seperti letupan kebencian kepada penuntut umum sampai harus menuduh tanpa melihat penggabungan perbuatan terdakwa dalam dakwaan kumulatif sebenarnya adalah untuk kepentingan dan perlindungan kepada terdakwa," kata jaksa Ariawan.

Dalam perkara ini Rommy didakwa menerima suap bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi terkait pengangkatan keduanya dalam jabatan masing-masing.

Jaksa KPK pun meminta agar majelis hakim menolak keberatan Rommy dan penasihat hukumnya.

"Kami memohon majelis hakim untuk menolak keberatan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa. Menyatakan surat dakwaan yang telah dibacakan telah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan KUHAP dan menetapkan agar melanjutkan persidangan ini sesuai dengan dakwaan penuntut umum," tambah jaksa.

Majelis hakim yang diketuai Fashal Hendri akan menyampaikan putusan sela perkara tersebut pada Rabu, 9 Oktober 2019.
 

Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019