Pascaricuh aksi demo pelajar di depan gedung DPRD Sumatera Utara Jumat (28/9), Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan mengamankan sebanyak 520 pelajar, empat diantaranya terindikasi pengguna narkoba. 

Menyikapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Kota Medan, Senin, mengimbau seluruh pihak sekolah untuk melarang para peserta didiknya melakukan aksi unjuk rasa. 

Hal itu merupakan tindak lanjut surat edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pencegahan Keterlibatan Peserta Didik dalam Aksi Unjuk Rasa yang Berpotensi Kekerasan.

Imbauan ini dimaksudkan sebagai upaya pencegahan kemungkinan adanya unjuk rasa yang melibatkan peserta didik.

Baca juga: Polisi halau massa aksi di DPRD Sumut dengan gas air mata

"Kita sudah sampaikan imbauan dan surat edaran kepada setiap kepala sekolah baik itu swasta maupun negeri untuk melarang siswanya melakukan aksi di jalanan," kata Kepala Dinas Kota Medan Marasutan Siregar dalam kegiatan paparan di Mako Polrestabes Medan.

Selain imbauan kapada pihak sekolah, lanjutnya, pihaknya juga mengimbau kepada orang tua atau wali murid untuk memastikan putra-putrinya mengikuti proses belajar mengajar sesuai ketentuan.

"Seperti imbauan yang kita sampaikan kepada para orang tua untuk menjemput anak-anaknya ke sekolah," ujarnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019