Andi Syahputra (31) seorang kuli bangunan warga Jalan Dr Wahidin kilometer 19 Gang Mulia Kelurahan Sumber Mulyo Rejo Kecamatan Binjai Timur, diringkus Satresnarkoba Kepolisian Kota Binjai, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Kepala Sub Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Sabtu, menyebutkan, dari penangkapan terhadap kuli bangunan ini diamankan satu paket diduga sabu seberat 0,18 gram, 14 plastik klip kosong, dua pipet skop dan satu dompet merah (tempat penyimpanan).

Siswanto menyampaikan petugas Unit 2 Satuan Res Narkoba mendapat info dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi di TKP.

Berdasarkan informasi tersebut kemudian petugas mendatangi TKP lalu melakukan penyamaran sebagai pembeli.

Kemudian pelaku Andi Syahputra menyerahkan satu paket diduga sabu kepada petugas, seketika itu juga petugas melakukan penangkapan sebelum uang diserahkan.

Saat dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa sabu yang diperlihatkan oleh petugas adalah miliknya dan untuk dijual pelaku.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019