Polres Langkat dalam delapan bulan  yakni Januari hingga Agustus 2019, menangkap 344 pelaku tindak pidana narkoba baik itu ganja, sabu sabu, ekstasi dan pohon ganja.

Kapolres Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK, di Stabat, Rabu, mengatakan, dari 344 tersangka pelaku tindak pidana narkotika tersebut,  334 adalah laki laki dan 10 orang perempuan dengan jumlah perkara 297 kasus dan diselesaikan 275 kasus.

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan petugas keseluruhannya berupa ganja sebanyak 384.630,21 gram.

Untuk narkotika jenis sabu sabu diamankan sebanyak 3.509,57 gram, 181 butir pil ekstasi dan tiga batang pohon ganja.

Kapolres juga menyampaikan dari penangkapan Januari hingga Agustus terhadap tindak pidana narkoba itu, untuk penangkapan ganja tertinggi di bulan Januari mencapai 220.021,4 gram.

"Untuk narkotika jenis sabu sabu tertinggi di bulan April sebanyak 2.129,29 gram, pil ekstasi tertinggi di bulan Mei sebanyak 100 butir dan pohon ganja di bulan Januari sebanyak tiga batang," katanya.

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019