Balai Besar Metereologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Stasiun Klimatologi Kelas I Deli Serdang menyatakan bahwa kondisi udara di Kota Medan dan Deliserdang pada Senin (23/9) dikategorikan tidak sehat akibat kabut asap.

Kondisi tersebut berdasarkan Monitoring Partikulate Matter (PM 10) Harian. Dimana, Partikulat (PM 10) adalah Pertikel udara yang berukuran lebih kecil dari 10 mikron (mikrometer).

Nilai Ambang Batas (NAB) adalah Batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien yaitu NAB PM 10 = 150 μgram/m3.

"Jadi, dapat disimpulkan bahwa umumnya konsentrasi Partikulate PM 10 di Wilayah Medan dalam kondisi Tidak Sehat berkisar antara 153.1-163 μgram/m3," kata Forecaster On Duty Kualanamu, Yolanda.

Mengenai sampai kapan status tersebut berakhir, Yolanda mengatakan bahwa hal tersebut tergantung dari kepekaan kabut asap yang berasal dari kebakaran hutan dan lahan (Karhutla)

Ia menambahkan, sepanjang masih ada kebakaran hutan dan lahan, status ini masih terus berlaku untuk Medan dan Deli Serdang. Sementara jarak pandang yang terpantau di Kualanamu paling rendah 700 meter.

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan agar memakai masker pelindung," ujarnya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019