Aparat Kepolisian Pangkalan Susu Kepolisian Resor Kabupaten Langkat menangkap dua pemilik narkotika jenis sabu-sabu dari Kompleks Baru Lingkungan I Melati Kelurahan Sei Bilah Kecamatan Sei Lepan.

"Ada dua tersangka yang kita tangkap memiliki sabu-sabu," kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan, SIK melalui Kepala Kepolisian Pangkalan Brandan Iptu Dahnial Saragih, SH, di Pangkalan Brandan, Rabu.

Pemilik narkotika yang ditangkap itu Ahmad Sofyan Purba (31) warga Komplek Baru Lingkungan I Melati Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan dan Supiady (25) warga yang bertempat tinggal sama.

Keduanya dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dahnial menyampaikan pihaknya mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang sedang memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Lalu keduanya ditangkap dan melakukan penggeledahan badan dan sekitaran TKP dan berhasil menemukan satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yg diduga berisikan narkotika.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019