Sebanyak tujuh pelaku penambangan galian C ilegal dari pantai Acong di Kelurahan Bhakti Karya Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai diamankan aparat Kepolisian Resor Kota Binjai.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto melalui Kepala Sub Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Selasa.

Pengamanan dan penindakan terhadap pelaku penambangan ilegal galian C itu dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Binjai Akp Wirhan Arif SH MH, katanya.

Ketujuh pelaku penambangan ilegal itu diantaranya Tomas Surbakti (33) warga Jalan Sei Wampu lingkungan VII Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan (supir mobil dum truck BK 9135 PU, Nurmansyah (30) warga Jalan Sei Bangkatan Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan (supir dum truck BK 9487 YZ ).

Selanjut Supianto (36) warga Jalan Sei Bangkatan Kelurahan Tanah Seribu Kecamatan Binjai Selatan (supir dum truck BK 8750 CM ) Didin Zulkarnain (34) warga Gang Jaya Wijaya Kelurahan Binjai Estate Binjai smSelatan (tukang muat tanah timbun), Tomi Surbakti ( 27) warga Pasar 8 Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan (tukang muat tanah timbun).

Selain itu Doni Lesmana (32) warga Jalan Samanhudi Psr 8 kelurahan Tanah Merah Binjai Selatan (tukang muat tanah timbun) dan Juhri (55) warga Pasar 4 Bakti Karya (tukang muat tanah timbun).

Turut juga diamankan tiga dum truk dan alat sekop.

Pengamanan para penambang galian C ilegal ini sesuai dengan perintah Kapolres Binjai agar setiap penambangan liar dikawasan itu terus ditertibkan.


 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019