Komite Nasional Pemuda Indonesia Kabupaten Mandailing Natal menyarankan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabika Mandailing dan Pemda Mandailing Natal bahas perlindungan Kopi Mandailing.

Upaya ini dilakukan dalam menyikapi dengan banyaknya produk-produk kopi yang mengatasnamakan kopi Mandailing saat ini dari luar Mandailing Natal.

"MPIG dan Pemda seharusnya dapat duduk bersama membahas upaya hukum atau somasi terhadap perusahaan atau lembaga usaha berbadan hukum lainnya yang mengatasnamakan kopi Mandailing di luar Madina," kata Ketua KNPI Mandailing Natal, Tan Gozali kepada ANTARA, Sabtu (14/9).

Ia menyebutkan, seharusnya dengan diterbitkannya Sertifikat IG Kopi Arabika Mandailing Sumatera pencatutan nama kopi Mandailing yang produknya bukan dari Mandailing Natal tidak ada lagi.

"Bila ada pencatutan nama kopi Mandailing bagi tanaman kopi yang bukan berasal dari Mandailing untuk tujuan tertentu perlu ada upaya hukum untuk itu," ujarnya.

Menurutnya, sejak diterimanya sertifikat indikasi geografis kopi arabika Mandailing Sumatera belum bisa membawa perubahan yang signifikan kepada petani kopi Mandailing, hal itu dikarenakan masih banyaknya yang mengatasnamakan kopi Mandailing/Mandheling dipasaran.

“Harusnya ada upaya hukum sebagai konsekwensi diterbitkannya IG tersebut. Dan sampai saat ini perlindungan kopi Mandailing ini kita lihat sampai saat ini belum ada," ujarnya.

Baca juga: Potensi Kopi Mandailing

Baca juga: Kelompok tani binaan TNBG raih juara satu lomba kebun kopi Arabika specialty

Pewarta: Holik

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019