Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat Sumatera Utara menangkap 20 pelaku perjudian selama periode Juli-September 2019 dalam 12 kasus.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK, di Stabat, Sabtu.

"Polres Langkat tetap berkomitmen dalam menumpas semua tindakan yang melawan hukum di daerah ini tidak terkecuali tindak pidana judi yang merupakan salah satu penyakit masyarakat yang harus kita obati bersama-sama bukan hanya melalui penegakan hukum, tetapi dapat juga melalui pendidikan," katanya.

Sehingga nantinya akan tumbuh kesadaran hukum dan tidak ada lagi peminat judi dalam masyarakat Langkat, sambungnya.

Untuk tindakan penegakan hukum yang dilakukan oleh Polres Langkat dan jajaran selama bulan Juli sampai dengan September 2019 sebanyak 12 kasus judi dari berbagai macam jenis, dengan jumlah tersangka sebanyak 20 orang.

Kapolres AKBP Doddy Hermawan SIK juga menyampaikan pesan kamtibmas kepada masyarakat yang diharapkan agar semua elemen dapat membantu Polri dalam memberantas perjudian, dengan memberikan informasi dan dukungan terhadap Polri untuk dapat memberantas perjudian dan seluruh tindakan yang melanggar hukum di Kabupaten Langkat.

Sementara itu atas kinerja penindakan berbagai bentuk perjudian yang dilakukan oleh Polres Langkat, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) H Ahmad Mahfudz memberikan apresiasi kepada Polres Langkat.

Ia juga mengharapkan kepada masyarakat agar menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila ada melihat praktek-praktek perjudian di sekitar warga berada.

"Sampaikan langsung kepada pihak polisi bila ada menemukan disekeliling kita berbagai bentuk perjudian dipastikan sumber akan dilindungi oleh polisi," katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019