Dalam rangka menyukseskan Sail Nias 2019, Imigrasi memberikan pelayanan paspor simpatik bagi masyarakat yang berkunjung ke Nias Expo yang bertempat di Lapangan Ohurusa, Teluk Dalam Nias Selatan, Sumatera Utara.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga Samuel P Panggabean melalui  Plt. Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Anton Purnomo Hadi kepada ANTARA, Jumat, pelayan tersebut terselenggara atas kerja sama Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Medan sebagai pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ada pun pelayanan paspor simpatik yang diberikan berupa pengurusan permohonan paspor baru dan penggantian paspor habis masa berlaku.

"Kita memberikan pelayanan paspor simpatik bagi masyarakat khususnya di Nias serta masyarakat yang hadir dan turut menyemarakkan Sail Nias 2019," ungkap Anton Purnomo di kantor Imigrasi Sibolga.

Sementara itu, Kepala Subseksi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sibolga Mohammad Theradiansyah menuturkan, jumlah pemohon paspor yang hadir berjumlah 12 orang.

"Ada 12 orang yang sudah mendaftar sejak dibuka kemarin, terdiri dari pemohon paspor dewasa dan anak. Karena beberapa ada keluarga yang membawa anaknya yang masih balita untuk pengurusan paspor," katanya.

Layanan paspor simpatik itu mendapat sambutan positif dari masyarakat seperti yang diakui  Sarumaha dan istrinya.

"Tentunya kita sangat terbantu, masyarakat di Teluk Dalam, Nias Selatan tidak harus ke Gunungsitoli untuk mengurus paspor. Saya berharap pelayanan seperti ini semakin sering dan ditingkatkan," harap Sarumaha.

Pelayanan paspor simpatik pada stand Direktorat Jenderal Imigrasi berlangsung dari tanggal 11- 14 September 2019 yang dimulai pukul 10.00-16.00WIB. Stand Ditjen Imigrasi berdampingan dengan stand dari Ditjen AHU, Ditjen Kekayaan Intelektual, dan Ditjen Pas menyatu dalam Stand Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM RI.

Bagi masyarakat yang ingin mengurus paspor dapat membawa serta persyaratannya berupa KTP Elektronik, Kartu Keluarga, serta Akte Kelahiran atau Ijazah atau buku nikah bagi permohonan paspor baru.

Sedangkan bagi permohonan paspor penggantian habis masa berlaku dapat membawa persyaratan berupa paspor lama dan KTP Elektronik. Persyaratan tersebut dibawa asli beserta fotokopi masing-masing satu lembar.
 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019