Dua pemilik narkotika jenis sabu-sabu ditangkap polisi Salapian Kabupaten Langkat dan dipersangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Salapian AKP Junaidi SH melalui Bagian Hubungan Masyarakat Polsek Salapian Aipda MH Parinduri, di Salapian, Jumat.

Tersangka yang diringkus polisi Salapian itu Angga Apriansyah alias Angga (23) warga Pondok 8 Dusun Pulka Desa Naman Jahe Kecamatan Salapian dan Edi Syahputra alias Doyok (47) warga Dusun Lau Landen Desa Ujung Tran Kecamatan Salapian.

Penangkapan terhadap keduanya dilakukan petugas di warung kopi Joko Dusun Rante Betul Desa Naman Jahe Kecamatan Salapian.

Dari penangkapan terhadap keduanya polisi menemukan barang bukti satu plastik kecil berisi narkotika jenis sabu-sabu, kaca pirek, bong, mancis, delapan plastik klip kecil berisi, dan berbagai barang bukti lainnya.

Penangkapan ini setelah sebelumnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di TKP Dusun Rantai Betul Desa Namamjahe Kecamatan Salapian, ada seseorang yg menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

Berdasarkan informasi tersebut, atas perintah Kapolsek Salapian AKP Junaidi, SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Master S Purba beserta anggota untuk melakukan penangkapan.

Lalu tersangka Angga Afriansyah alias Angga ditangkap dan ditemukan didalam kantong celana satu plastik klip kecil berisi sabu-sabu, kemudian ditanyakan kepada pelaku bahwa ianya baru saja menggunakan narkotika.

Pengembangan kasus dilakukan maka ditangkap pula Edy Syahputra alias Doyok yg beralamat di Dusun Namo Datuk Kecamatan Kuala.

Baca juga: Polisi Satresnarkoba Langkat tangkap dua pemilik narkotika

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019