Aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat meringkus dua tersangka pemilik narkotika jenis sabu sabu dari dua tempat terpisah.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Doddy Hermawan SIK melalui Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Adi Haryono, di Stabat, Kamis.

Adapun tersangka yang ditangkap petugas itu dari lokasi Dusun II Randu Alas Desa Ara condong, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat yaitu Muhammad Rifai alias Ifan (19) alamat Dusun I Ulu Berayun, Desa Ara Condong, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Dari tersangka ini diamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sabu seberat 0,14 gram.

Pada kesempatan terpisah juga ditangkap tersangka Hendra Syahputra alias Endo (32) warga Jalan Imam Bonjol Gang Amal Sei Bilah Kecamatan Babalan.

Adapun dari tersangka ini diamankan barang bukti seberat 0,84 gram sabu sabu.

Penangkapan ini berkat informasi yang disampaikan warga kepada petugas yaitu tim satu pimpinan Ipda Amrizal Hasibuan SH dan tim dua pimpinan Iptu Rudi Syahputra, sehingga para tersangka ini berhasil ditangkap.

Kini petugas sedang mengembangkan kasus ini dilapangan guna membekuk para pemasok narkotika ini di Kecamatan Hamparan Perak dan Kecamatan Pangkalan Susu.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun, katanya.

Baca juga: Nelayan miliki puluhan bungkus narkotika diringkus polisi Pangkalan Brandan

Baca juga: Tiga tersangka tewasnya 30 nyawa pekerja pabrik mancis diserahkan ke Kejaksaan Binjai

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019