Kantor Perwakilan Bank Indonesia  Sibolga mensosialisasikan sistem pembayaran reguler dan transfer dana perbankan terbaru kepada wartawan di Aulia Graha Nauli BI Sibolga, Jumat (30/8) sore.

"Peraturan Bank Indonesia nomor 17/9/PBI/2015 telah disempurnakan dengan PBI nomor 21/8/PBI/2019, tanggal 24 mei 2019 tentang penyempurnaan kebijakan operasinal Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang mulai diterapkan pada 1 September 2019," kata  Kepala Tim Sistem Pembayaran, Pengedaran Uang Rupiah, Layanan dan Administrasi KPw BI Sibolga, Junaidi.


Dijelaskan Junaidi, penyempurnaan sistem kliring itu terkait penyelesaian waktu transfer dana dari bank ke bank yang sebelumnya butuh waktu empat jam menjadi dua jam.

"Pada sistem capping (pembatasan besaran), jumlah transfer dana  dan pembayaran reguler ditingkatkan dari Rp 500 juta menjadi Rp1 miliar, sedangkan kebijakan pricing (penetapan harga) diturunkan, bank ke bank semula Rp1.000 menjadi Rp600 dan bank ke nasabah semula Rp5.000 menjadi  Rp3.500,” ujar Junaidi yang didampingi Kepala Unit Sistem Pembayaran, Cut Irniani dan Asisten Manajer Pembayaran, Laidin Purba.

Ada pun tujuan penyempurnaan itu untuk meningkatkan efisiensi tranfer dana di masyarakat dan mendorong penggunaan transaksi non tunai oleh masyarakat.

Penyempurnaan SKNBI kata Junaidi, merupakan respon BI terhadap perkembangan dunia digital dengan harapan bisa lebih meningkatkan transaksi di masyarakat.

“Untuk itulah diadakan pertemuan hari ini agar masyarakat mengetahui perubahan aturan tersebut. Dan masing-masing perbankan wajib menyampaikan informasi tersebut untuk diketahui nasabahnya. Dan jika ada nasabah yang dirugikan akibat tidak diterapkannya regulasi itu, nasabah dapat menuntut,” tegas Junaidi.

Turut hadir dalam sosialisasi itu Pimpinan perbankan yang ada di Sibolga-Tapanuli Tengah dan Padangsidimpuan.

 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019