Kuasa hukum PT PT.Tri Bahtera Srikandi, Ridwan Rangkuti di Panyabungan, Jumat,  menegaskan legalitas perizinan perusahaan perkebunan PT Tri Bahtera Sejahtera (TBS) sudah lengkap dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal itu dikuatkan dengan keluarnya surat penjelasan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dengan Nomor:503/315/DPMPPTSP/2019 tanggal 9 Agustus 2019 yang lalu perihal penjelasan penerbitan IUP-B PT TBS lokasi Desa Sikara-kara Kecamatan Natal Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Dalam surat itu disebutkan, ada tiga poin penting yang secara tegas dijelaskan oleh Kepala Dinas PMPPTSP Kabupaten Madina yaitu bahwa semua persyaratan permohonan penerbitan IUP-B PTTBS sudah lengkap sesuai dengan Permentan RI nomor 27 tahun 2019, tentang Tata Cara Perizinan Berusaha di Sektor Pertanian.

Baca juga: Ikaperta dan AMPMMN laporkan dugaan pengerusakan mangrove ke polisi

Kedua, bahwa untuk lokasi yang dimohonkan sudah sesuai dengan SK Menhut RI nomor 579/MENHUT-II/2014, lokasi yang dimohonkan PT TBS berada pada Areal Penggunaan Lain (APL) dan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Madina nomor 8 tahun 2016 tentang RT RW Kabupaten Madina tahun 2016-2036 berada pada kawasan Perkebunan.

Mengenai instruksi Presiden RI nomor 8 tahun 2018, bahwa penundaan proses permohonan perizinan usaha perkebunan kelapa sawit dan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit baru, instruksi tersebut untuk lokasi yang berada pada Kawasan Hutan.

"Berdasarkan surat Kepala Dinas PMPPTSP Madina itu, terbukti dan terjawab sudah tudingan terhadap PT TBS yang disebut-sebut  merambah atau merusak kawasan  hutan Mangrove adalah tidak benar," 
kata Ridwan Rangkuti kepada ANTARA, Jumat (30/8).

Baca juga: Kuasa hukum PT TBS laporkan tujuh pemilik akun FB

Baca juga: Suarakan dugaan penghancuran mangrove di Madina, gerakan peduli lingkungan diancam pidana

Atas hal itu, selaku Kuasa Hukum PT TBS, Ridwan Rangkuti menghimbau kepada masyarakat untuk menghentikan segala bentuk hujatan dan tudingan yang mengarah kepada fitnah terhadap perusahaan PT TBS.

"Apalagi saat ini pihak masyarakat sudah ada yang membuat laporan ke Kepolisian, mari kita hormati proses hukum yang akan dilakukan oleh penyidik, sebagai warga yang baik kita harus taat azas dan taat hukum. Biarkan pengadilan yang memutuskan siapa yang salah siapa benar," ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas PMPPTSP, Parlin Lubis yang dihubungi melalui selulernya membenarkan pihaknya sudah mengeluarkan surat penjelasan mengenai perihal  penjelasan penerbitan IUP-B PT TBS Lokasi Desa Sikara-kara Kecamatan Natal Kabupaten Madina.

"Ada surat tanggapan dari masyarakat mengenai tahapan proses perizinan PT TBS, dan kami sudah memberikan penjelasan, bahwa lahan PT TBS itu berada di kawasan APL (Area Peruntukan Lainnya). Dan, persyaratan yang harus dipenuhi PT TBS itu sudah lengkap," kata Parlin.

Baca juga: Ikapperta sambut baik penghentian sementara aktivitas PT. TBS

Baca juga: Kuasa hukum PT TBS: Tidak ada pengrusakan hutan mangrove di kawasan perusahaan


 

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019