Kuasa hukum PT. Tri Bahtera Srikandi (TBS), H. Ridwan Rangkuti, SH, MH menjelaskan bahwa tidak ada pengrusakan hutan mangrove di kawasan usaha perusahaan seperti yang dituduhkan sekelompok orang termasuk yang mengatasnamakan Ikatan Pemuda Pemudi Ranah Nata (Ikaperta).

Karena itu, Ridwan Rangkuti dalam temu persnya dengan sejumlah wartawan di Panyabungan, Kamis (15/8), meminta kepada semua pihak yang telah membuat pernyataan menghujat dan menyebut PT. TBS melakukan pengrusakan hutan mangrove agar segera memberikan klarifikasi.

Bahkan, ia mengultimatum bila tidak melakukan klarifikasi dan terus melakukan hujatan dan tuduhan, pihaknya tidak segan akan membawa ke ranah hukum.

“Pertama kami sampaikan bahwa PT. TBS berusaha dilindungi undang-undang dan semua perizinan yang dibutuhkan sesuai ketentuan undang-undang sudah dipenuhi," ujarnya.

Sejak beroperasi pada 2015 perusahaan ini ditegaskannya tidak ada melakukan pengrusakan, pembalakan, penebangan, dan pembabatan hutan mangrove di wilayah Sikarakara Natal.

"Foto-foto hamparan hutan mangrove yang tersebar di medsos yang dituduhkan ke TBS itu tidak tahu kita lokasinya dimana, dan itu tidak ada di kawasan PT TBS," ujarnya.

Untuk itu, bagi pihak-pihak yang menghujat dan yang telah mengeluarkan statemen yang tidak benar dimintanya agar memberikan klarifikasi paling lama tujuh hari ke depan.

"Apabila tidak diklarifikasi, kami akan menempuh jalur hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku, dan kami sudah mengantongi nama-namanya,” ungkap Ridwan Rangkuti.

Ridwan menjelaskan, PT.TBS memiliki Izin lengkap dari instansi terkait termasuk dari BPN Provinsi Sumut, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Badan Lingkungan Hidup, Bupati dan instansi lainnya. Dan, PT TBS membangun perkebunan sawit di lahan yang sudah bersertifikat.

Ia juga menyebut, pengrusakan hutan mangrove sebagaimana yang dituduhkan sejumlah pihak ke PT TBS, hal itu sudah pernah dilakukan cek lokasi oleh Polda Sumatera Utara.

“Penyidik dari Polda Sumatera Utara sudah pernah cek lokasi mengenai tuduhan hutan mangrove ini, dan sudah jelas tidak ada di sana hutan mangrove yang ditebang maupun dirusak perusahaan,” sebut Ridwan.

Sementara itu, pada Rabu (14/8) ratusan warga Desa Sikara-kara Kecamatan Natal melakukan aksi unjuk rasa menyesalkan sikap sekelompok orang yang mengatasnamakan Ikatan Pemuda Pemudi Ranah Nata (Ikaperta) yang menghakimi perusahaan perkebunan PT TBS di wilayah Sikarakara.

Para warga dalam aksi tersebut mengaku tidak mengenal Ikaperta yang dianggap telah menyakiti hati masyarakat Sikara-kara. Karena, ada sekitar 80 persen penduduk desa tersebut yang bekerja dan mencari nafkah di perusahaan itu.

“Pertama kami menyampaikan, kami tidak mengenal Ikaperta. Dan, kami selaku warga Sikara-kara yang bersentuhan langsung dengan PT TBS sudah banyak merasakan dampak manfaat kehadiran perusahaan. Kami banyak dibantu, dan selama ini kami saksikan tidak ada pengrusakan hutan mangrove seperti yang disebutkan sekelompok orang termasuk Ikaperta,” kata Zulman, warga Sikara-kara.

Kepala Desa Sikara-kara, Amrin Nasution yang ikut tampil dalam aksi itu menyampaikan yang bisa memutuskan perusahaan bersalah adalah pemerintah melalui instansi terkait.
 

Pewarta: Holik

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019