Ikatan Pemuda Pemudi Ranah Natal (Ikaperta) dan Aliansi Masyarakat Peduli Mangrove Mandailing Natal (AMPMMN) melaporkan dugaan pengrusakan ekositem Mangrove oleh PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) ke Polisi.

Ketua Ikaperta, Ikhwanuddin kepada ANTARA, Selasa (27/8) menyampaikan, laporan itu dilakukan ke penegak hukum pada Senin (27/8) dengan nomor LP/134/VIII/RES.1.10/2019/RES.MD tertanggal 26 Agustus 2019 atas dugaan pengerusakan ekosistem Mangrove di Desa Sikara-kara dan Desa Buburan Kecamatan Natal.

"Kemarin saya bersama tujuh orang rekan yang tergabung dalam AMP2MN yakni Safron, M Iqbal, S. Kom, Burhanuddin, Hendri Syahputra, Peri Eka Putra Nasution, Dess Alwi, SH dan Sofyan membuat laporan pengaduan ke Polres Madina," ujarnya.

Dalam laporan yang sampaikan kepada Polres Madina ini kedelapan masyarakat Kecamatan Natal tersebut menyatakan bahwa berdasarkan fakta dilapangan, pelaku pengerusakan kawasan mangrove tersebut dilakukan oleh PT. Tri Bahtera Srikandi (PT. TBS) dengan melakukan perataan lokasi menggunakan alat berat hingga keseluruhan areal Mangrove tersebut rata dengan tanah dan sudah ditanami sawit.

Baca juga: Suarakan dugaan penghancuran mangrove di Madina, gerakan peduli lingkungan diancam pidana

Selain itu dalam laporan mereka lokasi tersebut dulunya merupakan kawasan Mangrove yang dijadikan nelayan tradisional sebagai tempat untuk menangkap kepiting dan ikan serta jalur nelayan melaut.

Dan saat ini, kawasan tersebut telah rusak dan hancur di jadikan kebun kelapa sawit.

Dengan adanya dugaan pengerusakan kawasan Mangrove tersebut PT. TBS diduga telah melanggar ketentuan UUD 1945 pasal 4 ayat 1, UU RI nomor 18 tahun 2013, UU RI nomor 32 tahun 2009, UU RI nomor 41 tahun 1999, UU RI nomor 5 tahun 1994, UU RI nomor 6 tahun 2007.

Serta UU RI nomor 7 tahun 2007, UU RI nomor 1 tahun 2014, Peraturan Pemerintah nomor 45 tahun 2004, Peraturan Pemerintah no 26 tahun 2008, Peraturan Pemerintah nomor 76 tahun 2008 dan Peraturan Presiden nomor 73 tahun 2012.

Sementara itu, kuasa hukum PT Tri Bahtera Srikandi, H. Ridwan Rangkuti sebelumnya juga telah melaporkan tujuh pemilik akun Facebook ke Polisi.

Baca juga: Ikapperta sambut baik penghentian sementara aktivitas PT. TBS

Adapun ke -7 pemilik akun Facebook yang dilaporkan itu adalah MI pemilik akun Facebook Bob Natacakra, MRB pemilik akun facebook Parkoas Batubara, SN pemilik akun Facebook Halak Mdina, pemilik akun Facebook Shafron Shafron, Ikhwanuddin, Ketua IKAPERTA (Ikatan Pemuda Pemudi Ranah Natal) dan PEPN pemilik akun Facebook Peri Eka Putra Nst.

Pelaporan ini dilakukan karena para pemilik akun tersebut diduga telah menyebarkan informasi bohong dan kebencian di media sosial.

Akibat informasi Facebook mereka pihaknya sebagai kuasa hukum PT.TBS merasa keberatan atas postingan para terlapor, sehingga menimbulkan kebencian masyarakat kepada perusahaan.

Baca juga: Kuasa hukum PT TBS laporkan tujuh pemilik akun FB

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019