Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Binjai, Sumatera Utara mengamankan 5 kilogram narkotika jenis sabu-sabu dan 24.725 butir pil ekstasi.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Resor Kota Binjai AKBP Nugroho Tri Nuryanto melalui Kepala Sun Bagian Hubungan Masyarakat Polres Binjai Iptu Siswanto Ginting, di Binjai, Selasa (27/8).

Siswanto menjelaskan, tempat penangkapan dilakukan di Jalan Ikan Paus Kelurahan Dataran Tinggi Kecamatan Binjai Timur, Kota Binjai, tepatnya di terminal angkutan umum loket bus Bintang Utara.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi berupa 5 bungkus besar narkotika diduga sabu-sabu seberat 5.000 gram atau 5 kilogram.

Selain itu juga diamankan lima bungkus diduga pil ekstasi dengan jumlah lebih kurang 24.725 butir. Sementara tersangka pemilik kedua jenis narkotika itu masih dalam penyelidikan.

Kasubag Humas Polres Binjai itu menyampaikan petugas menerima informasi akan adanya pengiriman dua paket diduga narkoba dari Dumai, Provinsi Riau dengan tujuan Kota Binjai menggunakan transportasi darat bus Bintang Utara.

Setelah mendapat informasi tersebut Unit Satres Narkoba Polres Binjai menindaklanjutinya dengan cara mendatangi dan mengecek loket terminal bus di Binjai tersebut.

Setelah diperiksa di loket penitipan barang ternyata benar ada dua kardus yang pengirimannya dari Dumai dengan tujuan Kota Binjai atas nama H Hanif dan pengirim atas nama Anwar dengan alamat Dumai mencantumkan no Hp 08xxxx, sesuai info dari informan.

Setelah dihubungi nomor HP tujuan ternyata tidak aktif. Selanjutnya tim Sat Narkoba menunggu pelaku mengambil paket tersebut dan ternyata tidak ada yang datang. Diduga pelaku sudah mengetahui paket miliknya telag diamankan petugas kepolisian.
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019