Tim Gegana Polda Jawa Timur meneliti barang diduga bom rakitan yang diamankan dari Yunus Trianto pelaku perampokan di Toko Mas Dewi Sri di Desa Barat, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.
"Gegana meneliti dan melakukan identifikasi terkait penemuan dua barang yang diduga rakitan bom," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Magetan AKP Sukatni kepada wartawan di Magetan, Senin.
Menurut dia, benda diduga bom rakitan tersebut berupa dua buah kaleng bekas cat yang ditutup dan dipasangi sejumah kabel. Benda tersebut digunakan pelaku untuk mengancam kasir dan pembeli di toko mas saat melakukan aksi perampokan.
Terkait hasil, Sukatni mengaku masih menunggu dari pihak Polda Jatim. Dalam kasus tersebut, Polres Magetan hanya ikut membantu proses identifikasi yang dilakukan oleh pihak Gegana.
"Untuk hasil, masih menunggu apakah benda yang diamankan tersebut betul bom rakitan atau bukan. Jika benar bom, seberapa besar daya ledaknya, nanti menunggu hasilnya," kata dia.
Seperti diketahui, petugas Polres Magetan mengamankan seorang pria yang membawa senjata tajam dan benda diduga bom rakitan karena merampok sebuah toko emas di Desa Barat, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan pada Sabtu (24/8).
Pelaku adalah Yunus Trianto (41) warga Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Sebelum diamankan polisi, pelaku yang berhasil merampok sejumlah perhiasan emas di Toko Mas Dewi Sri tersebut terlebih dahulu dihajar oleh massa di sekitar toko.
Tersangka Yunus adalah residivis pelaku penusukan terhadap mantan Bupati Madiun Muhtarom pada tahun 2009. Dalam kasus ini, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pistol mainan, sangkur, kaleng bekas cat diduga bom rakitan, sejumlah buku di antaranya berjudul "Baitul Mal", dan lainnya.
Tidak hanya kriminalitas, pelaku juga diduga masuk dalam jaringan terorisme. Berdasarkan informasi hasil pengembangan sementara, pelaku sengaja melakukan perampokan di toko mas tersebut karena terkait dengan pendanaan yang selanjutnya kirimkan ke Suriah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Gegana meneliti dan melakukan identifikasi terkait penemuan dua barang yang diduga rakitan bom," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Magetan AKP Sukatni kepada wartawan di Magetan, Senin.
Menurut dia, benda diduga bom rakitan tersebut berupa dua buah kaleng bekas cat yang ditutup dan dipasangi sejumah kabel. Benda tersebut digunakan pelaku untuk mengancam kasir dan pembeli di toko mas saat melakukan aksi perampokan.
Terkait hasil, Sukatni mengaku masih menunggu dari pihak Polda Jatim. Dalam kasus tersebut, Polres Magetan hanya ikut membantu proses identifikasi yang dilakukan oleh pihak Gegana.
"Untuk hasil, masih menunggu apakah benda yang diamankan tersebut betul bom rakitan atau bukan. Jika benar bom, seberapa besar daya ledaknya, nanti menunggu hasilnya," kata dia.
Seperti diketahui, petugas Polres Magetan mengamankan seorang pria yang membawa senjata tajam dan benda diduga bom rakitan karena merampok sebuah toko emas di Desa Barat, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan pada Sabtu (24/8).
Pelaku adalah Yunus Trianto (41) warga Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Sebelum diamankan polisi, pelaku yang berhasil merampok sejumlah perhiasan emas di Toko Mas Dewi Sri tersebut terlebih dahulu dihajar oleh massa di sekitar toko.
Tersangka Yunus adalah residivis pelaku penusukan terhadap mantan Bupati Madiun Muhtarom pada tahun 2009. Dalam kasus ini, dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pistol mainan, sangkur, kaleng bekas cat diduga bom rakitan, sejumlah buku di antaranya berjudul "Baitul Mal", dan lainnya.
Tidak hanya kriminalitas, pelaku juga diduga masuk dalam jaringan terorisme. Berdasarkan informasi hasil pengembangan sementara, pelaku sengaja melakukan perampokan di toko mas tersebut karena terkait dengan pendanaan yang selanjutnya kirimkan ke Suriah.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019