Anggota DPRD Kabupaten Simalungun mengecam keputusan Kepala Dinas Pendidikan Elfiani Sitepu yang melakukan pemecatan terhadap sejumlah kepala sekolah.

Politisi Partai Demokrat, Dadang Pramono, Senin (26/8) mengatakan, pihaknya menerima keluhan sejumlah kepala sekolah di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon dan Bandar, yang diganti mendadak dan tidak mengacu pada peraturan yang ada.

Dia mengatakan, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, ada poin yang mengharuskan calon kepala sekolah sudah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakan Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) di lingkup Ditjen Pendidikan dan harus memiliki surat tanda tamat pendidikan pelatihan.

Baca juga: Pagelaran Pesona Budaya Batak di Parapat sukses

Dadang menambahkan sesuai peraturan Menteri Pendidikan tersebut, ada proses panjang termasuk seleksi yang harus dilakukan dalam rekrutmen kepala sekolah, bukan diganti seenaknya seperti yang diduga dilakukan Kepala Dinas Pendidikan.

Pihaknya berharap Kepala Dinas Pendidikan Simalungun membatalkan pemecatan kepala sekolah yang sudah dilakukan dan melakukan seleksi sesuai ketentuan yang ada dalam pergantian  kepala sekolah.

"Jika Dinas Pendidikan tidak mengindahkannya, DPRD Simalungun akan  kembali menemui Menteri Pendidikan," tegasnya.

Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Simalungun,Elviani Sitepu yang dikonfirmasi tidak bersedia memberikan jawaban.

Baca juga: UAS di Simalungun sampaikan lima pesan hijrah
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019