Nasib hukum Sukran Jamilan Tanjung, mantan Bupati Tapanuli Tengah sama dengan Raja Bonaran Situmeang yang juga mantan Bupati Tapanuli Tengah.

Kedua mantan bupati itu sama-sama dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Sibolga dengan 8 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara, terkait kasus tindak pidana pencucian uang.

Hal itu terungkap dalam sidang tuntutan Sukran Tanjung yang digelar Senin (5/8) sore di PN Sibolga.

JPU Syakhrul Effendi Harahap didampingi rekannya Donny Doloksaribu membacakan tuntutan terhadap Sukran Jamilan Tanjung. Menurut mereka, berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi, terdakwa memenuhi unsur terhadap pasal alternatif yaitu Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Sesuai dengan keterangan saksi-saksi, bahwa terdakwa Sukran Jamilan Tanjung sewaktu masih menjabat Bupati Tapanuli Tengah tahun 2016, menjanjikan proyek kepada pelapor Sartono Manalu warga Tapanuli Utara, dengan syarat bersedia memberikan fee proyek. Adapun besaran proyek yang dijanjikan terdakwa kepada Sartono sekitar Rp5 miliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Tengah. Agar proyek tersebut bisa dimenangkan terlapor, terdakwa meminta uang fee proyek sebesar Rp350 juta,” terang JPU.

Atas permintaan terdakwa, lanjut Jaksa, dan mengingat terdakwa adalah bupati, maka pelapor menyanggupi pemberian fee proyek itu dengan beberapa kali pembayaran.

“Pertama uang itu diserahkan di rumah dinas bupati di Sibolga. Selanjutnya di kantor Bupati Tapteng di Pandan, dan ada juga diserahkan kepada ajudan terdakwa, serta ditransfer ke rekening seseorang. Hanya saja setelah pelapor mengikuti tender proyek di Dinas Pendidikan Tapteng, pelapor tidak menang dan proyek itu sudah dikerjakan orang lain. Atas dasar itulah terdakwa dilaporkan,” ungkap Jaksa.

Sementara terdakwa Sukran Tanjung dalam persidangan sebelumnya mengatakan, bahwa uang Rp350 juta itu merupakan uang pinjaman yang akan digunakan terdakwa untuk mengurus pencalonan dirinya kembali menjadi Bupati Tapanuli Tengah, dan terdakwa juga sudah mencicil uang pinjaman tersebut kepada pelapor.

Hanya saja jaksa penuntut umum dalam tuntutannya menilai, itu merupakan alasan terdakwa saja, karena dari bukti-bukti terdakwa menikmati uang tersebut untuk kepentingan dirinya sendiri dan juga ditransfer ke rekening istrinya.

“Sesuai dengan bukti-bukti dan fakta persidangan, maka Undang-Undang TPPU terpenuhi untuk diterapkan. Dengan demikian JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan,” tegas Jaksa.

Pada sidang itu juga, jaksa menegaskan, bahwa tidak ada hal yang meringankan terdakwa. Sementara hal yang memberatkan, dimana terdakwa sudah pernah dihukum dan tidak mengakui perbuatannya.

Terkait tuntutan itu, terdakwa Sukran Tanjung melalui penasihat hukumnya akan melakukan “pledoi” atau pembelaan.
Sidang dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa tuntutan yang sama juga ditujukan kepada Raja Bonaran Situmeang terkait penipuan penerimaan CPNS Pemkab Tapteng tahun 2014.

Hanya saja Majelis Hakim memvonis Raja Bonaran Situmeang 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar rupiah subsider 3 bulan kurungan.
 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019