Pekerja Pertamina di Sumatera bagian utara (Sumbagut) melakukan aksi penolakan terhadap keputusan pemerintah yang memperpanjang kontrak pengelolaan Blok Corridor kepada kontraktor eksisting,  ConocoPhillips untuk 20 tahun ke depan mulai tahun 2023.

"Aksi penolakan memang secara nasional secara bergelombang dan di Sumbagut sudah dimulai," ujar Ketua Serikat Pekerja Pertamina UMPMS I Sutriso di Medan, Senin (29/7).

Didampingi bendahara Adry Leonard Siahaan serta anggota Rio Akbar dan Jusroni Marbun, Sutrisno menegaskan pekerja kecewa dengan keputusan pemerintah yang memperpanjang kontrak pengelolaan Blok Corridor kepada  ConocoPhillips.

‌Alasannya, pemerintah lebih percaya perusahaan asing dibanding BUMN yang milik negara.

‌"Keputusan pemerintah itu juga akan menyandera Pertamina dalam pengelolaan Blok Rokan karena ketergantungan pasokan gas dari Blok Corridor," katanya.

‌Padahal suplai gas sangat vital
dalam operasional Blok Rokan dan Kilang Dumai.

Saat ini Blok Corridor menyumbang sekitar 17 persen dari total produksi gas di Indonesia.

Hingga April 2019, produksi gas Lapangan Grisik, Blok Corridor, mencapai 1.028 mmscfd sedangkan lifting gas sebesar 834 mmscfd.

"Ada yang keliru sehingga amanat pasal 33 UUD 1945 diabaikan," katanya.

Menteri ESDM dinilai mengabaikan kedaulatan energi dan hanya mengedepankan aspek bisnis saja dalam pengelolaan blok migas.

Kementerian ESDM juga tidak mampu melawan intervensi asing khususnya Amerika Serikat dalam mengambil keputusan strategis untuk kepentingan bangsa.

Seperti keputusan Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), maka kalau pemerintah tidak merespons tuntutan, unjuk rasa akan terus dilakukan hingga semua kegiatan tidak dioperasikan.

"Kami minta maaf kepada seluruh masyarakat dengan tindakan tersebut. Tetapi aksi itu untuk kepentingan rakyat yang menjadi pemangku kepentingan Pertamina," katanya.

Pertamina adalah BUMN, yang berarti 100 persen keuntungan akan masuk ke negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;

Pertamina sendiri sudah terbukti dan berpengalaman mengelola blok di onshore maupun offshore hasil alih kelola sebelumnya, bahkan mampu meningkatkan produksi migas di blok-blok tersebut .

"Jadi kami meminta pemerintah membatalkan keputusan perpanjangan kontrak kerja wilayah kerja Blok Corridor kepada ConocoPhillips dan membenkan 100 persen hak pengelolaannya kepada PT Pertamina (Persero)," katanya.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019