Perkembangan perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Binjai menuju Bukit Lawang, tepatnya di Desa Sematar Kecamatan Bahorok, Kabupaten Langkat masih dalam proses penyidikan di Init Lalu Lintas Kepolisian Resor Langkat.

Hal itu disampaikan Kepala Sub Hubungan Masyarakat Kepolisian Resor Langkat AKP Arnold Hasibuan, di Stabat, Selasa.

Arnold menyampaikan kecelakaan yang terjadi itu antara mobil Avanza Nopol A 1312 TW kontra sepeda motor Kawasaki Ninja Nopol BK 4267 RAC pada 17 Juni 2019. "Perkara masih dalam proses penyidikan di Unit Laka Sat Lantas Polres Langkat," katanya.

Alasan penyidik tidak melakukan penahanan terhadap pengemudi mobil Avanza Nopol A 1312 TW bernama Hermandri Sembiring adalah dikarenakan belum terpenuhinya bukti yang cukup dikarenakan saksi-saksi di tempat kejadian perkara yang mengetahui penyebab terjadinya laka lantas belum ada ditemukan.

Sementara itu menurut penilaian penyidik bahwa pengemudi mobil Avanza Nopol A 1312 TW juga tidak dikhawatirkan untuk melarikan diri dan sudah dijaminkan oleh penjamin dari seorang PNS.

Selain itu juga tidak menghilangkan barang bukti, tidak mengulangi perbuatan laka lantas, katanya.

Arnold juga menyampaikan kepada keluarga korban pengemudi sepeda motor Surian tentang perkembangan penyidikan baik melalui pengacara maupun langsunf kepada keluarga korban.

Selain itu penyidik masih terus berusaha mencari bukti-bukti baru agar dapat terangnya tindak pidana untuk menemukan tersangka, ujarnya.
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019