Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap seorang oknum pembina Pramuka di sekolah menengah pertama (SMP) dan sekolah dasar (SD) asal Surabaya, RSS (30) yang diduga melakukan pencabulan terhadap belasan anak laki-laki di bawah umur.
"Ada laporan masuk dikembangkan oleh Ditreskrimum akhirnya terkuak dan korbannya sementara mencapai 15 anak,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa.
Barung mengemukakan, usai ditangkap tersangka memberikan keterangan kepada polisi kalau telah menjadi pembina Pramuka sejak 2015.
Perwira menengah dengan tiga melati di pundak tersebut juga menyampaikan, sekolah yang dibina oleh RSS adalah enam SMP dan satu SD baik swasta maupun negeri.
"Tersangka pembina ekstra kurikuler pramuka di enam sekolah di Surabaya baik negeri ataupun swasta alamatnya Kupang Segunting," ucapnya.
Saat ini, kata dia, polisi masih mendalami fakta baru karena diduga ada korban tambahan.
“Sementara untuk korban yang sudah melapor diberikan pendampingan psikolog," katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa akta kelahiran, satu telepon genggam, dan satu rokok elektrik atau vapor.
Sementara atas perbuatannya tersangka terjerat Pasal 80 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019