Jajaran Polrestabes Medan meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah 30 kali beraksi di seputaran Kota Medan, Sumatera Utara. 

Kedua pelaku yakni Dhema Fahruzal Laurens (27) warga Jalan Mistar Medan Petisah, dan Robianto (37) warga Jalan Starban Kecamatan Medan Polonia.

Kedua pelaku ditangkap personel Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru, usai melakukan aksi terakhirnya pada Sabtu (22/6).

Dimana kedua pelaku mencuri dua sepeda motor milik Yulia dan Vera, warga Jalan M.Idris, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah.

Kejadian berawal sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban terbangun karena teriakan tetangganya yang diketahui bernama Rianto.

Saat mendengar suara Rianto, korban bersama dengan ayahnya langsung keluar dan mendapati pintu gerbang rumah sudah terbuka, dan melihat dua unit sepeda motor yang diparkir di teras rumah hilang.

Korban yang merasa keberatan atas kejadian itu, langsung membuat laporan ke Polsek Medan Baru.

Pada Selasa (18/7), petugas mendapat informasi bahwa pelaku atas nama Dhema Fahruzal Laurens berada di seputar Jalan Bakti Luhur Medan. 

Selanjutnya tim Reskrim Polsek Medan Baru langsung melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti stau unit sepeda motor.

Kemudian, setelah dilakukan interogasi, diketahui pelaku lainnya atas nama Robinto, berada di seputar Jalan Gelugur Rimbun, Kecamatan Kutalimbaru.

Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

Saat dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka H (DPO), keduanya berusaha melawan petugas dan mencoba melariksn diri, sehingga diberi tindakan tegas dengan menembak kaki kedua pelaku. 

"Berdasarkan pengakuan mereka (pelaku), sudah 30 kali melakukan aksi curanmor di Medan," kata Kapolrestabes Kombes Pol Dadang Hartanto, saat melakukan konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin.

Salah satu pelaku atas nama Dhema, merupakan residivis pada tahun 2016 yang divonis dua tahun enam bulan penjara dalam kasus pencurian.

"Untuk kedua pelaku ini dikenakan pasal 363 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman 12 tahun penjara," ujarnya.
 

 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019