Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar memusnahkan sejumlah barang bukti kejahatan pada perayaan Hari Bhakti Adhyaksa tahun 2019, Senin (22/7).

Kajari Pematangsiantar, Ferziansyah Sesunan SH MH melalui Kasie Barang Bukti dan Barang Rampasan, Togap Silalahi SH MH mengatakan, barang bukti itu dari 176 kasus narkotika dan dua terkait mata uang palsu yang telah berkekuatan hukum tetap.

Barang bukti berupa ganja seberat 2.616,87 gram, shabu 124,07 gram, dan ekstasi 99 tablet setara 39,1 gram dimusnahkan dengan cara diblender, sedangkan uang palsu sejumlah Rp 4.810.000 dibakar.

Baca juga: Kejari siap dukung pembangunan Asahan

Baca juga: Sambut HBA, Kejari Tapsel gelar berbagai kegiatan

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019