Sebanyak 11 warung yang menyediakan permainan judi jenis jackpot ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tapanuli Tengah.
Selain menertibkan tempat judi jackpot, mereka juga menertibkan tempat hiburan malam di Kecamatan Pinangsori dan Sukabangun, Tapanuli Tengah.
"Hasil dari razia yang digelar, tim gabungan berhasil menertibkan 11 warung yang kita dapati tujuh unit mesin Jackpot,” kata Kasatpol PP Tapteng, Jontriman Sitinjak melalui Kepala Bidang, Panuturi Simatupang, kepada wartawan, Kamis (18/7).
Panuturi mengatakan, tujuh unit mesin jackpot itu ditertibkan di Kecamatan Pinangsori, dan empat unit di Kecamatan Sukabangun.
Sementara itu para pemilik warung sebut Panuturi, berjanji untuk tidak mengoperasikan kembali aktivitas perjudian tersebut, termasuk menggunakan mesin judi jackpot.
Selain itu, tempat hiburan malam juga ditertibkan di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan.
“Kita menemukan ada pelayan kafe (wanita) yang masih berusia 19 tahun. Selanjutnya kita serahkan ke Dinas Sosial Tapteng untuk dilakukan pembinaan,” jelasnya.
Menurut dia penertiban dilakukan setelah pihaknya diinstruksikan oleh Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk melakukan razia.
"Razia ini instruksi dari Bupati Tapteng, agar kami Satpol PP semakin gencar melakukan penertiban berbagai bentuk aktivitas usaha perjudian dan penyakit masyarakat lainnya, sehingga tercipta kekondusifan dan ketertiban di tengah masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
Selain menertibkan tempat judi jackpot, mereka juga menertibkan tempat hiburan malam di Kecamatan Pinangsori dan Sukabangun, Tapanuli Tengah.
"Hasil dari razia yang digelar, tim gabungan berhasil menertibkan 11 warung yang kita dapati tujuh unit mesin Jackpot,” kata Kasatpol PP Tapteng, Jontriman Sitinjak melalui Kepala Bidang, Panuturi Simatupang, kepada wartawan, Kamis (18/7).
Panuturi mengatakan, tujuh unit mesin jackpot itu ditertibkan di Kecamatan Pinangsori, dan empat unit di Kecamatan Sukabangun.
Sementara itu para pemilik warung sebut Panuturi, berjanji untuk tidak mengoperasikan kembali aktivitas perjudian tersebut, termasuk menggunakan mesin judi jackpot.
Selain itu, tempat hiburan malam juga ditertibkan di Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan.
“Kita menemukan ada pelayan kafe (wanita) yang masih berusia 19 tahun. Selanjutnya kita serahkan ke Dinas Sosial Tapteng untuk dilakukan pembinaan,” jelasnya.
Menurut dia penertiban dilakukan setelah pihaknya diinstruksikan oleh Bupati Tapteng Bakhtiar Ahmad Sibarani untuk melakukan razia.
"Razia ini instruksi dari Bupati Tapteng, agar kami Satpol PP semakin gencar melakukan penertiban berbagai bentuk aktivitas usaha perjudian dan penyakit masyarakat lainnya, sehingga tercipta kekondusifan dan ketertiban di tengah masyarakat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019