Aparat Kepolisian Sektor Hinai Kabupaten Langkat menangkap Agus Gunawan (37) warga Dusun I Desa Sukadamai Kecamatan Hinai, pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,43 gram

Hal itu disampaikan Kanit Reskrim Polsek Hinai Ipda Nelson Manurung, di Hinai, Kamis.

Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan di Dusun II Desa Tanjung Mulia, Jalan Umum Pasar IV Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat.

Barang bukti yang diamankan dari pelaku ini tiga plastik bening sabu sabu seberat 1,43 gram, satu mancis, 10 plastik klip bening, alat hisap, kaca pirek, sekop, handphoe, mobil Nissan Extrail BK 28 P.

Dimana pasal yg dipersangkakan yaitu Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Nelson menyampaikan pada hari Rabu (17/7) pukul 22.30 WIB, dimana Kanit Reskrim Polsek Hinai Iptu Nelson Manurung dan Kanit Intelkam Ipda M.A.Ginting beserta anggota mendapat informasi yang dapat di percaya bahwa ada transaksi sabu-sabu di sekitar pasar IV Tanjung Beringin.

Tepatnya di pasar umum di depan warung pinggir jalan. Dimana tersangka ini dengan ciri-cirinya mengendarai mobil nissan extrail BK 28 P warna hitam.

Petugas lalu mendatangi mobil tersebut dan terlihat satu orang di dalam mobil, kemudian Kanitres memerintahkan sopir untuk membuka pintu mobil dan langsung anggota Polsek Hinai menggeledah supir dan isi dalam mobil dan di temukan di dalam laci desbok mobil tiga klip plastik bening berisi sabu-sabu dan berbagai alat bukti lainnya.
 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019