Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu RI menjatuhkan sanksi peringatan keras dan memberhentikan Ketua KPU Sumatera Utara Yulhasni atas perkara pelanggaran kode etik dalam penyenggaraan Pemilu Legislatif 2019 di Sumatera Utara.
"Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Yulhasni selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sejak putusan dibacakan," tulis DKPP dalam putusannya di Jakarta, Rabu.
Perkara Pemilu Legislatif Sumut itu diajukan oleh politisi Golkar Rambe Kamarul Zaman, yang mendalilkan KPU Sumut memberikan keberpihakan kepada caleg bernama Lamhot Sinaga.
Rambe menyebut KPU Sumut menindaklanjuti laporan Lamhot atas dugaan penggelembungan suara meskipun tanpa alat bukti yang otentik.
Dalam duduk perkara dijelaskan bahwa Ketua KPU Sumut Yulhasni menindaklanjuti laporan Lamhot Sinaga, meski tanpa alat bukti otentik, dengan menerbitkan surat yang intinya agar KPU Kabupaten Nias Barat melakukan cek silang atas dugaan penggelembungan suara, tanpa rekomendasi Bawaslu Sumut.
KPU Nias Barat kemudian menindaklanjuti surat KPU Sumut dengan membuka tiga kotak suara di tiga kecamatan untuk melakukan penggecekan, meskipun saat itu rekapitulasi sudah selesai dan tidak ada protes saat rekapitulasi dilakukan.
Atas bukti-bukti yang diperoleh dalam persidangan, DKPP memutuskan memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan kepada Ketua KPU Sumut.
Selain memberhentikan Ketua KPU Sumatera Utara, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Divisi Teknis kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Benget Manahan Silitonga.
Sementara anggota KPU Sumut lainnya diberikan peringatan keras.
Selain itu DKPP juga memberikan peringatan keras sekaligus memberhentikan Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Famataro Zai, memberikan peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Divisi kepada Nigatinia Galo selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat.
Serta menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat lainnya.
Di tingkat KPU RI, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019
"Menjatuhkan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Yulhasni selaku Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sejak putusan dibacakan," tulis DKPP dalam putusannya di Jakarta, Rabu.
Perkara Pemilu Legislatif Sumut itu diajukan oleh politisi Golkar Rambe Kamarul Zaman, yang mendalilkan KPU Sumut memberikan keberpihakan kepada caleg bernama Lamhot Sinaga.
Rambe menyebut KPU Sumut menindaklanjuti laporan Lamhot atas dugaan penggelembungan suara meskipun tanpa alat bukti yang otentik.
Dalam duduk perkara dijelaskan bahwa Ketua KPU Sumut Yulhasni menindaklanjuti laporan Lamhot Sinaga, meski tanpa alat bukti otentik, dengan menerbitkan surat yang intinya agar KPU Kabupaten Nias Barat melakukan cek silang atas dugaan penggelembungan suara, tanpa rekomendasi Bawaslu Sumut.
KPU Nias Barat kemudian menindaklanjuti surat KPU Sumut dengan membuka tiga kotak suara di tiga kecamatan untuk melakukan penggecekan, meskipun saat itu rekapitulasi sudah selesai dan tidak ada protes saat rekapitulasi dilakukan.
Atas bukti-bukti yang diperoleh dalam persidangan, DKPP memutuskan memberikan sanksi pemberhentian dari jabatan kepada Ketua KPU Sumut.
Selain memberhentikan Ketua KPU Sumatera Utara, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Divisi Teknis kepada Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara Benget Manahan Silitonga.
Sementara anggota KPU Sumut lainnya diberikan peringatan keras.
Selain itu DKPP juga memberikan peringatan keras sekaligus memberhentikan Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat Famataro Zai, memberikan peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan Divisi kepada Nigatinia Galo selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat.
Serta menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nias Barat lainnya.
Di tingkat KPU RI, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan kepada anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019