Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur berhasil menangkap komplotan begal yang kerap melakukan aksi pencurian dan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan cara menunggu mangsanya di depan mini market Indomaret.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah IA alias Gopal (24), MF alias Popoy (17) dan SY alias Yoyo (21).

"Mereka biasa nongkrong di Indomaret. Begitu melihat ada korban yang bisa dijadikan mangsa, mereka langsung beraksi," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kapolsek Medan Timur, Kompol M Arifin, saat  melakukan paparan di Mapolrestabes Medan, Selasa (16/7).

Ia menambahkan, para pelaku begal tersebut cukup sadis dalam melakukan aksinya. Para pelaku menyerempet korban hingga terjatuh, dan kemudian berpura-pura menolong korban.

"Saat korban lengah, maka tiga pelaku ini mulai beraksi. Yang satu pura-pura menolong, sedangkan temannya langsung membawa kabur kendaraan," jelasnya

Ketiga palaku begal tersebut, jelas Kombes Pol Dadang, diamankan petugas Polsek Medan Timur di lokasi berbeda.

Penangkapan tersebut berawal dari ditangkapnya Gopal yang merupakan pimpinan komplotan begal oleh petugas di tempat persembunyiannya di jalan Jalan Pancing, Gang Seroja, Kecamatan Medan Deli, Senin (15/7).

Dari pengakuan Gopal, petugas kembali menangkap dua rekannya yang terlibat dalam aksi perampokan terhadap korban di jalan Perkebunan Pulau Brayan.

"Penangkapan dua rekannya tersebut atas keterangan Gopal. Keduanya diamankan di rumah mereka masing-masing," jelasnya.

Dadang menuturkan, komplotan begal pimpinan Gopal ini dalam melakukan aksinya tidak segan-segan melukai korbannya yang melawan.

"Setelah melakukan aksinya, para pelaku kemudian berpindah tempat dan kembali mencari korban lainnya. Target mereka adalah wanita dan anak muda," tuturnya.

Dari catatan kepolisian, dalam sepekan komplotan ini sudah melakukan aksi pembegalan sebanyak 5 kali di sejumlah lokasi di Medan.

"Saat ini petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHPidana dengan ancaman paling lama dua belas tahun penjara," ungkap Dadang.
 

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019