Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa kasus penyebaran berita bohong, Ratna Sarumpaet, dipenjara selama dua tahun dalam sidang di Jakarta, Kamis.
 

Pewarta: Genta Tenri Mawangi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2019